Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Alasan Anies Baswedan Soal Kendaraan Listrik Belum Dapat Parkir Gratis

Mobil listrik Nissan
Sumber :

100kpj – Untuk mendorong minat masyarakat terhadap kendaraan listrik, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan (BBN-KB) untuk motor atau mobil yang tenaga penggerak utamanya adalah listrik.

Pembebasan BBN-KB tersebut ditargetkan pada awal tahun depan. Selain itu, Pemprov DKI juga akan memberikan keringanan lain untuk kendaraan tanpa emisi tersebut, seperti halnya memangkas harga pajak kendaraan bermotor.

“Makannya dalam rangka membuat Jakarta sebagai kota yang ramah lingkungan salah satu periortasnya adalah kendaraan bebas emisi. Kami di Pemprov memiliki komitmen memberikan isentif,” ujar Gubernur DKI, Anies Baswedan di Jakarta, Jumat 13 Desember 2019.

“jadi bagi kendaraan berbasis listrik mulai tahun 2020 nanti BBN-KB nya akan kita 0 persen kan. Lalu untuk PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) maksimal yang bisa diberikan diskon 50 persen,” tuturnya.

Menurutnya, dengan isentif seperti itu diharapkan masyarakat bergairah untuk memiliki kendaraan listrik, baik itu motor atau mobil. Sebab selain membebaskan BBN-KB dan mendiskon PKB, ada satu isentif yang sedang digodok Pemprov DKI.

“Ada salah satu isentif yang sampai sekarang belum difinalkan, adalah isentif parkir. Ini lebih rumit, karena parkir itu bukan hanya milik Pemprov, tapi juga bersama pengeola parkir swasta, dan ini sedang tahap pembicaraan,” sambungnya.

Lebih lanjut mantan menteri pendidikan itu menjelaskan, parkir gratis untuk motor atau mobil pelahap seterum di DKI memang berhalangan dengan pihak swasta. Namun dengan sosialisasi yang digencarkan kemungkinan isentif itu bisa diberikan.

“Itu lah keuntungan yang diapatkan publik, dengan cara kita kurangkan pajaknya tapi teman-teman yang menggunakan kendaraan berbasis listrik membantu untuk mengurangi beban polusi udara di kota ini,” tuturnya.

Sebelumnya Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, sebagaimana semangat Perpres 55, ada insentif yang harus diberikan kepada KBL (Kendaraan Berbasis Listrik), salah satu yang sedang digodok adalah biaya parkir. 

“Di bidang kami yang pertama adalah tarif parkir di lokasi yang ditentukan pemerintah daerah. Ini akan kami dorong khusus pengguna kendaraan listrik. Kami dorong tarif parkir demikian murah kalau perlu tidak ada tarif (gratis),” ujarnya.

Lebih lanjut Budi menjelaskan, memang insentif yang diberikan pemerintah sangat berpihak kepada masyarakat. Oleh sebab itu akan dibuat edaran kepada para Gubernur, Kadin perhubungan untuk tidak dikenakan tarif parkir khusus kendaraan bermotor listrik.

Berita Terkait
hitlog-analytic