Terungkap Alasan Tol Layang Jakarta-Cikampek Cuma Dibatasi 60 KM/Jam
100kpj – Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (elevated) akan mulai beroperasi 20 Desember 2019 mendatang. Jalan tol sepanjang 38 kilometer ini juga dipastikan bakal mempermudah masyarakat untuk menyambut libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
Namun, sejauh ini pihak terkait masih membatasi kecepatan kendaraan yang akan melintas. Kecepatan maksimalnya, yakni 60 kilometer per jam.
Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, bagi pihak yang melanggar, akan ada sanksi tilang. Petugas, kata dia, sudah di sebar di tiap 40 meter. Pihaknya juga akan mengawasi gerak pengguna tol melalui kamera Closed Circuit Television (CCTV).
"Kami sudah menyiapkan CCTV di beberapa titik. Jadi bagi pengendara yang melebihi batas kecepatannya akan dikenakan sanksi pada saat keluar dari jalan tol. Dan kita sudah menugaskan petugas di setiap 40 meter," kata dia, usai melakukan tinjauan, baru-baru ini.
Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk Desi Arryani mengatakan, dalam pengoperasian jalan tol Jakarta-Cikampek II ini pihaknya telah mengusulkan kendaraan yang dapat melalui jalur tersebut adalah kendaraan Golongan I non-bus.
Selebihnya, dilarang. Usai melihat kesiapan jalan tol layang tersebut, pihaknya bersama Kementerian mengatakan jika Jalan Tol Jakarta-Cikampek II dapat digunakan oleh masyarakat jelang libur Natal dan Tahun Baru.
Alasan Kuat
Publik tentu bertanya-tanya seputar kenapa kecepatan maksimal hanya dibatasi pada 60 km per jam saja.
Menurut Budi Karya, hal ini berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan. "Nah kita memang membatasi kecepatan dengan 60 km per jam karena ini tol baru, terus kita juga akan lebih hati-hati," kata Budi.
Hal ini sepertinya berkaitan dengan aspek belum diuji cobanya tingkat keamanan bagi pengguna. Maka itu, pihak berwenang kemudian membatasi kecepatan mobil yang akan melintas di Tol Jakarta-Cikampek II (elevated).
Diperkirakan, nantinya akan ada evaluasi bulanan usai digunakan, sebelum memutuskan ke aturan berikutnya.
Untuk penerapan batas kecepatan ini, Budi mengatakan jika pihaknya telah berkordinasi dengan Kakorlantas Polri agar menerapkan sistem tilang elektronik atau e-TLE dengan menempatkan petugas di tiap 4 kilometer jalan tol. "Jadi kalau mereka (pengendara) lebih (kecepatan) berarti akan ada satu tindakan," ungkap Budi.
Sementara itu, Dirut Jasa Marga Desi Arryani menambahkan, Tol Jakarta-Cikampek Eleveted ini tidak memiliki gerbang masuk maupun keluar. Pengguna jalan bisa memanfaatkan ruas jalan tol ini melalui akses Tol Jakarta-Cikampek existing atau bawah.
"38 kilometer itu tidak ada keluar masuknya, jadi hanya bisa dari dalam (Tol Jakarta Cikampek) walaupun yang akan di tempuh tidak akan lama paling lama mungkin hanya 45 menit kalau kecepatan 60 km per jam," jelas dia.
(Laporan: Dusep Malik)