Awas Jangan Nekat Ngebut di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek
100kpj – Jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Layang Japek II, sudah bisa beroperasi pada tanggal 20 Desember 2019 mendatang, hal itu disampaikan oleh Menteri Perhubungan budi Karya Sumadi saat meninjau dan menjajal langsung tol elevater Jakarta-Cikampek, Minggu (8/12) kemarin.
"Kami sepakat bahwa tanggal 20 Desember, Tol layang Japek ini dipakai," ungkap Budi yang dikutip dari website Departemen Perhubungan. Lebih lanjut Budi mengatakan, sebelumnya direncanakan tol layang ini akan beroperasi pada tanggal 15 Desember, namun digeser jadi 20 Desember dengan mempertimbangkan masih ada pekerjaan-pekerjaan yang mesti dilesesaikan.
Seperti hal-hal yang mesti diselesaikan, jalan yang belum rata sehingga mengurangi kenyamanan. Selain itu, tanggal 20 Desember 2019 diprediksi menjadi puncak lalu lintas libur Natal dan Tahun Baru.
Menhub mengungkapkan, kendaraan yang dapat masuk tol layang hanya golongan 1 non bus dan belum akan dikenakan tarif alias masih gratis. Kecepatan juga akan dibatasi antara 60-80 km per jam dengan pengawasan Electronic Law Enforcement.
“Kami sudah menyiapkan CCTV di beberapa titik. Jadi bagi pengendara yang melebihi batas kecepatannya akan dikenakan sanksi pada saat keluar dari jalan tol. Dan kita sudah menugaskan petugas di setiap 4 km," jelasnya.
Menhub menambahkan jalan tol layang ini akan beroperasi secara komersial pada bulan Januari atau Februari 2020. “Untuk dikomersialkannya jalan tol elevated ini, nanti akan kita bahas, bisa Januari atau Februari, tergantung dengan kesiapan dan pembicaraan dengan Menteri PUPR,” ujar Menhub.taka
Diharapkan kehadiran tol layang ini dapat mengurangi kemacetan di jalur Jakarta – Cikampek. Jalur tol layang sepanjang 39 KM ini terbentang mulai dari simpang susun Cikunir hingga gerbang tol Karawang Barat di KM 9 sampai KM 48.