9 Penyebab Utama Klaim Asuransi Mobil Ditolak
100kpj – Tak bisa dipungkiri, asuransi kendaraan merupakan pilihan dalam membantu meringankan beban saat terjadi kecelakaan. Namun sayangnya, tidak semua orang memahami hal penting yang berhubungan dengan klaim asuransi. Hal inilah yang kadang menyebabkan klaim asuransi mobil ditolak.
Communication and Event Manager Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto menyebut, ada banyak kalangan yang tidak membaca isi klausul saat pertama kali melakukan perjanjian. Apalagi, bahasa yang digunakan merupakan diksi atau kalimat hukum. Sehingga bagi sebagian orang, hal tersebut sulit dipahami.
“Pada umumnya pemilik asuransi tidak mau membaca ketika diberikan klausul saat pertama kali perjanjian. Hal ini menyebabkan saat melakukan klaim, bisa ditolak oleh perusahaan asuransi,” ujarnya saat dihubungi 100KPJ, Minggu 8 Desember 2019.
Dilansir dari laman resmi Asuransi Astra, umumnya pengajuan klaim ditolak penyedia asuransi lantaran tak sesuai dengan beberapa perjanjian yang telah disepakati di awal. Itulah mengapa, perlu dipahami sembilan penyebab utama klaim ditolak beserta alasannya.
Batas Waktu
Klaim asuransi dapat tertunda atau bahkan tertolak bila pengurusan klaim melebihi waktu yang telah ditentukan di dalam polis. Asuransi selalu memberikan batas waktu tertentu untuk pengurusan klaim. Lewat dari itu, klaim bisa ditolak. Klaim asuransi mobil harus segera diurus karena batas waktunya pendek, hanya tiga kali 24 jam.
Dokumen Pengemudi tidak lengkap
Seluruh dokumen harus terpenuhi, mulai dari fotokopi polis asuransi, fotokopi SIM dan STNK, serta tentu saja formulir pengajuan klaim. Surat keterangan dari polisi juga dibutuhkan bila terjadi kerusakan berat. Selain itu, foto juga menjadi salah satu bukti saat hendak mengajukan klaim ke asuransi.
Pengemudi melakukan pelanggaran hukum
Penyebab lain yang membuat klaim asuransi ditolak ialah apabila pemegang polis melakukan tindakan melanggar hukum. Misalnya, ia memiliki asuransi jenis comprehensive kemudian mobilnya kecelakaan karena mengemudi ugal-ugalan atau melanggar lalu lintas, ia tidak bisa mengajukan klaim. Hal yang sama juga berlaku bila pemegang polis tidak memiliki SIM saat berkendara, parkir di sembarang tempat, dan jugamabuk.
Wilayah kejadian tidak termasuk kedalam kontrak
Polis asuransi mungkin saja memasukkan klausul mengenai wilayah ke dalam kesepakatan. Klaim hanya dilayani bila kejadian terjadi di wilayah tertentu saja. Bila seseorang mengasuransikan kendaraannya di Indonesia dan polis menyatakan klaim hanya bisa diajukan bila ia kecelakaan di Indonesia, berarti klaim akan ditolak bila ia mengalami kecelakaan di luar negeri.
Tidak melaporkan tambahan aksesori
Penambahan aksesori di kendaraan tak boleh dilakukan asal. Sang pemilik wajib melaporkannya pada penyedia asuransi terlebih dahulu, agar mereka mengetahui lebih awal, apakah aksesori tersebut meningkatkan profil risiko atau tidak.
Kerusakan terjadi merupakan kerusakan awal sebelum mobil diasuransikan
Berkaitan dengan hal ini, perusahaan asuransi memang akan mengembalikan kendaraan seperti semula. Maka itu, perlu dilakukan survei dan foto sebagai bukti. Di sini menjelaskan, jika mobil sudah mengalami kerusakan sebelum diasuransikan, maka dipastikan tidak bisa diklaim.
Polis tidak dalam masa tunggu
Masa Tunggu dalam asuransi adalah periode tertentu setelah polis diterbitkan, biaya klaim kendaraan tertanggung tidak dijamin oleh polis. Masa tunggu ini lamanya adalah 1 bulan setelah menandatangani klausul.
Kerusakan akibat disengaja
Misalnya, sang tertanggung sengaja menabrakan mobilnya ke kendaraan lain atau ia memukul kendaraannya agar penyok, maka hal ini tidak dapat diklaim. Atau sengaja menerjang banjir yang bisa menyebabkan mobil mogok akibat mesin mengalami kemasukan air atau water hammer.
Polis sedang tidak aktif (lapse)
Polis asuransi bisa berada dalam keadaan tidak aktif karena beberapa keadaan. Keadaan tidak aktif ini disebut juga dengan lapse. Perusahaan asuransi tidak bersedia membayar klaim asuransi bila polis sedang lapse.