Nunggak Pajak, Mobil-mobil Mewah Akan Diberi Tanda Khusus
100kpj – Masih banyak mobil-mobil mewah yang belum membayar pajak, khususnya di daerah DKI Jakarta. Koordinator Supervisi Pencegahan Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi, Friesmount Wongso menyebutkan, kendaraan mewah yang menunggak pajak akan ditempel stiker berwarna merah.
Stiker baru dilepas apabila pemilik membayar tunggakannya. Jika sampai waktu yang ditentukan pemilik tak bayar pajak, Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta tak segan menyita aset yang tak lain adalah kendaraan mewah tersebut.
"Kami akan melakukan penindakan dengan menempel stiker bahwa kendaraan tersebut belum bayar pajak," ujar dia di Mapolda Metro Jaya, seperti yang dilansir dari VIVAnews.
Dia menegaskan, jika penunggak melepas stiker tanpa izin dari BPRD DKI Jakarta, mereka akan dikenakan pasal tindak pindak pidana. KPK akan mendampingi BPRD DKI Jakarta melakukan kunjungan dari pintu ke pintu mendatangi rumah para penunggak.
"(Kalau stiker dilepas padahal belum membayar pajak) ada sanksinya berupa (tindak) pidana perusakan segel," katanya lagi.
Sebanyak 1.100 mobil mewah tercatat masih menunggak pajak hingga awal Desember 2019. Akibatnya, ada total pajak sebanyak Rp37 miliar yang belum diterima pihak Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.
"Mobil mewah dari 1.500 kemarin (jumlah kendaraan yang menunggak pajak hingga November 2019), sudah tinggal 1.100 kendaraan. Kurang lebih Rp11 miliar sudah masuk, kita kejar Rp37 miliar lagi," kata Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin di Mapolda Metro Jaya, dilansir dari VIVAnews.
Untuk wilayah, ternyata penunggak pajak paling banyak berada di wilayah Jakarta Utara. Dari 1.100 kendaraan mewah yang menunggak pajak, 150 di antaranya menggunakan identitas orang lain.
Untuk itu, dia mengaku telah bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya memblokir pelat nomor pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Selain itu, pihaknya terus melakukan door to door guna menagih penunggak yang belum juga membayar.
"Dengan sistem blokir, kepada pemilik kendaraan yang telah diblokir untuk segera melakukan balik nama (menggunakan nama sendiri) dan pembayaran pajak kendaraan bermotornya," ujarnya menambahkan.