Usai Setop Jualan Datsun, Nissan Indonesia Mau Jual Mobil Listrik
100kpj – Banyak rencana besar yang dilakukan oleh PT Nissan Motor Indonesia setelah menghentikan produksi mobil Datsun di pabrikanya yang berlokasi di Purwakarta, Jawa Barat pada Januari 2020. Salah satu rencananya adalah memproduksi mesin Livina terbaru yang sama dengan Mitsubishi Xpander.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika mengatakan, pada Januari 2020 Nissan akan setop produksi Datsun dan selanjutnya mereka akan fokus melakukan lokalisasi.
“Dan pendalaman komponen utama berupa engine New Livina. Sebelumnya engine tersebut diproduksi di Jepang, nantinya engine akan diproduksi di Indonesia untuk kendaraan New Livina bersama PT Mitsubishi,” ujarnya kepada 100KPJ, Selasa 26 November 2019.
Lebih lanjut Putu menjelaskan, masih banyak strategi besar yang disiapkan NMI sebagai agen pemegang merek mobil Nissan. Selain memproduksi mesin Livina baru, mereka juga mempersiapkan tempat perakitan untuk mobil listriknya.
“Strategi Nissan ke depan juga akan mengembangkan core model kendaraan dengan teknologi elektrifikasi power train seperti Leaf dan e-Power model (Note). Eksplorasi melaui pilot proyek dan studi pemanfaatan fasilitas CKD untuk assembling model e-Power juga tengah dilakukan,” tuturnya.
Menurut Peraturan Presiden No.55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, para produsen diwajibkan memproduksi lokal kendaraan listriknya.
Seperti yang tertuang di dalam Pasal 11 dan Pasal 13 setidaknya menjelaskan bahwa kendaraan tanpa emisi itu memang diharuskan dirakit lokal jika ingin mendapatkan insentif lebih besar, baik secara terurai CKD (Completely Knock Down) atau IKD (Incompletely Knock Down). Berikut bunyinya:
Pasal 11
(1) Dalam hal industri komponen KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 belum mampu memproduksi komponen utama dan/atau komponen pendukung KBL Berbasis Baterai, industri KBL Berbasis Baterai dapat melakukan pengadaan komponen yang berasal dari impor jenis:
a. keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD); dan/atau
b. keadaan terurai lengkap (Completely Knock Down/CKD)
Pasal 13
(1) Impor sebagaimana diakdu dalam Pasal 11 wajib memperhatikan TKDN secara bertahap sesuai dengan kemampuan produksi dari fasilitas menufaktur komponen utama dan/atau komponen pendukung KBL Berbasis Baterai dalam negeri. (re2)