Harga Outlander PHEV di Indonesia Bakal Turun, Tak Sampai Rp1 M
100kpj – Pajak mobil hybrid dan listrik kini diringankan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Berisikan delapan BAB dan 47 pasal. Dalam Pasal 47 dijelaskan bahwa peraturan pemerintah ini mulai berlaku setelah dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, artinya produsen otomotif baru bisa menikmatinya pada 16 Oktober 2021.
Poin penting dari perubahan pajak mobil hybrid atau plug-in hybrid tidak lagi dibebankan berdasarkan sumber penggeraknya. Namun pemerintah menghitungnya dari kapasitas mesin pembakaran dan emisi karbon atau gas buang yang dihasilkan.
Semakin rendah emisi yang dihasilkan tentu tarif PPnBM-nya akan rendah. Begitu pun konsumsi bahan bakarnya, jika semakin irit pajak barang mewahnya rendah. Hal tersebut diatur secara lengkap dalam Pasal 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34 dan 36.
Contohnya di Pasal 26, mobil hybrid dengan mesin pembakaran sampai dengan 3.000cc dikenakan PPnBM 15 persen, dasar pengenaan pajaknya 13 per tiga persen dari harga jual. Itu berlaku jika konsumsi bbm lebih dari 23 kilometer per liter, atau emisi CO2 kurang dari 100 gram per km.
Dengan adanya aturan tersebut artinya harga Outlander PHEV yang kini mencapai Rp1,289 miliar akan jadi lebih murah. Karena Pasal 26 mewakili spesifikasi Outlander hybrid dengan mengusung mesin bensin berkapasitas 2.360cc atau di bawah 3.000cc.