Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Mitsubishi Buka Peluang Kembali Jual Lancer di Indonesia

Mitsubishi Lancer EX
Sumber :

100kpj – Perpajakan kendaraan diatur ulang lewat Peraturan Pemeriintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Peraturan tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2019 dan diundangkan sejak 16 Oktober 2019 oleh Plt. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tjahjo Kumolo. Aturan itu mulai berlaku dua tahun ke depan sejak tanggal di undangkan. 

Yang menarik dari peraturan baru tersebut adalah pemerintah tidak lagi menggolongkan pajak mobil berdasarkan model. Namun konsumsi bahan bakar dan emisi gas buang yang jadi patokan seberapa besar PPnBM yang dibebankan pada mobil tersebut.

Maka menjadi peluang besar bagi para agen pemegang merek untuk memasarkan mobil jenis sedan, karena harganya akan lebih terjangkau. Bahkan PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) tertarik untuk menjual sedan lagi.

Director of Sales & Marketing Division PT MMKSI, Irwan Kuncoro mengatakan, memang belum ada rencana yang matang, namun principal menyebut sangat mungkin Lancer kembali dijual di Tanah Air saat perpajakan baru tersebut diterapkan.

“Dari MMC (Mitsubishi Motors Corporation) juga bilang ke depan sangat mungkin. Tapi kalau kita bicara ke depan SUV, electric vehicle misalnya siapa tahu ada Evo (Lancer) yang electric. Tapi untuk saat ini belum ada kongkritnya,” ujarnya kepada 100KPJ di Jakarta.

Berita Terkait
hitlog-analytic