Tak Ada Ampun, Kijang Innova Berpelat RFD pun Tetap Kena Tilang
Namun jika melihat kasus Innova tersebut menggunakan lampu strobo, otomatis dikenakan pasal berlapis. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 59 Ayat 3, lampu isyarat warna merah atau biru, dan sirine sebagai tanda kendaraan bermotor yang memilki hak utama.
{{ B4Su_gpguZ2 }}
Lampu warna biru dan sirine untuk kendaraan petugas kepolisian, dan lampu isyarat warna merah serta sirine untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue dan mobil pengangkut jenazah.
Bukan hanya itu, pemilik mobil tersebut juga dikenakan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbtan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Sebab pelat nomor yang digunakan huruf RF di belakangnya. Huruf tersebut tidak bisa digunakan sembarangan, karena menjadi kode rahasia yang digunakan oleh Intelijen TNI, Intelijen Polri, Intelijen Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan Penyidik atau Penyelidik.
Sesuai Pasal 3 Ayat e penerbitan rekomendasi STNK/TNKB khusus dan rahasia hanya diberikan kepada pejabat tertentu sesuai dengan kekhususan tugas dan jabatannya. Sementara pada Pasal 6 Ayat 1 STNK/TNKB rahasia diberikan bagi kendaraan bermotor dinas. (re2)