Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Mobil LCGC Kini Kena Pajak Barang Mewah, Siap-siap Mahal

Toyota Calya 2019
Sumber :

100kpj – Saat ini harga mobil yang masuk dalam program KBH2 (Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat Energi) masih cukup kompetitif. Meski sejumlah produsen yang memasarkan mobil jenis tersebut setiap tahun terus mengkerek harga jualnya.

Ada sejumlah produsen meramaikan pasar mobil jenis Low Cost Green Car (LCGC) tersebut. Mulai dari Toyota yang mengandalkan Calya dan Agya, kemudian Daihatsu Sigra dan Ayla, Suzuki Karimun, Honda Brio Satya, Datsun Go serta GO+.

Semua mobil tersebut memiliki harga paling terjangkau, karena pemerintah tidak mengenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Namun pada 16 Oktober 2021 banderol mobil berjenis LCGC tersebut akan jauh lebih mahal dari sekarang.

Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Dalam Bab IV bagian ke satu, Pasal 25 disebutkan mobil LCGC mulai dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen dari 20 persen harga mobil.  Artinya jika mobil tersebut dijual Rp130 jutaan maka konsumen dibebankan biaya tambahan sekitar Rp3,9 juta.

Ketentuan pajak tersebut berlaku bagi mobil LCGC yang menggendong mesin 1.200cc dengan konsumsi bahan bakar minimal 20 kilometer per liter. Sementara untuk emisi karbon yang dihasikan tidak boleh melebihi angka 120 gram per kilometer. 

Pasal 25

Berita Terkait
hitlog-analytic