Pemerintah Akhirnya Ringankan Pajak Mobil Listrik
100kpj – Pajak mobil hybrid dan listrik diringankan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Peraturan pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2019, dan telah diundangkan sejak 16 Oktober 2019 oleh Plt. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tjahjo Kumolo.
Berisikan delapan BAB dan 47 pasal. Dalam Pasal 47 dijelaskan bahwa peraturan pemerintah ini mulai berlaku setelah dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, artinya produsen otomotif baru bisa menikmatinya pada 16 Oktober 2021.
Poin penting perubahan pajak untuk mobil hybrid atau plug-in hybrid tidak lagi dibebankan berdasarkan sumber penggeraknya. Namun pemerintah menghitungnya dari kapasitas mesin pembakaran dan emisi karbon atau gas buang yang dihasilkan.
Semakin rendah emisi yang dihasilkan tentu semakin kecil PPnBM-nya. Selain itu konsumsi bahan bakar juga menjadi patokan pengenaan pajaknya. Hal tersebut diatur secara lengkap dalam Pasal 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34 dan 36.
Di Pasal 26 disebutkan mobil hybrid yang memiliki mesin pembakaran sampai dengan 3.000cc dikenakan PPnBM 15 persen, dengan dasar pengenaan pajak 13 per tiga persen dari harga jual. Itu berlaku untuk mesin bensin jika konsumsi bahan bakarnya lebih dari 23 kilometer per liter dan emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer.