Lamborghini Raffi Ahmad Terbakar, Bisakah Klaim Asuransi?
100kpj – Kabar mengejutkan datang dari presenter kondang Tanah Air, Raffi Ahmad, setelah mobil mewah miliknya, Lamborghini Aventador, terbakar di kawasan Sentul, Bogor, pada Sabtu sore, 19 Oktober 2019.
Kebakaran tersebut, membuat kendaraan berkelir hitam itu hangus di bagian kap belakang. Sontak, mobil yang sebelumnya tampil elegan dan menawan, kini bagaikan bangkai yang bentuknya sudah tak sempurna lagi.
Lantas, apakah mobil terbakar seperti kasus Raffi Ahmad tersebut mendapatkan klaim asuransi?
Communication & Event Manager PT Asuransi Astra Buana atau Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, pada dasarnya mobil terbakar bisa menerima ganti rugi dari pihak asuransi. Hal itu, kata dia, tertuang dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia pasal satu soal Jaminan Terhadap Kendaraan Bermotor.
Namun demikian, pihaknya tak begitu saja memberikan tanggung jawab terhadap kendaraan yang terbakar. Sebab, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan. Salah satunya, penyebab kebakaran itu sendiri.