Dilelang Hari Ini, Mobil Subaru Sitaan Bea Cukai Laku 133 Unit
100kpj – Hari ini Direktorat Jendral Bea Cukai resmi membuka lelang 169 unit mobil Subaru hasil sitaan Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara. Prosos lelang berlangsung di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, Bekasi, Jawa Barat.
Penentuan tempat tersebut berdasarkan Pengumuman Lelang Nomor Peng-10/KPU/01/BD.02/2019 tentang Lelang Eksekusi Pajak. Berlangsung mulai dari pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB dengan cara online di www.lelang.co.id.
Lantas gimana hasilnya?
Kabid Perbendaharaan Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, Hari Prabowo mengatakan, total penjualan mobil Subaru yang dilelang hari ini di luar ekspetasi. Sebab target awalnya bisa terjual setengahnya dari jumlah unit yang ada.
“Awalnya diperkirakan hanya terjual 50 persen saja, tapi ternyata bisa sampai 81 persen,” ujar Prabowo kepada wartawan di kantor KPKNL, Bekasi Jawa Barat, Rabu 9 Oktober 2019.
Menurut data yang direkap penyelenggara, ternyata hanya ada 164 unit yang dilelang. Karena ada lima unit gugur atau tidak masuk dalam kategori lelang. Dan yang sudah laku terjual dalam proses lelang tersebut adalah 133 unit.
Dari jumlah unit tersebut nilai pembeliannya mencapai Rp22.146.100.000 miliar. Uang puluhan miliar itu akan digelontorkan ke negara, sebagai pengurangan beban pajak yang harus dibayarkan PT Motor Image Indonesia sebagai distributor Subaru.
“Masih ada 31 unti ditambah lima unit mobil yang akan kami lelang lagi. Kami harap sisanya bisa dilelang lagi bulan Desember nanti,” tuturnya.
Sebelumnya Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta melansir dari Vivanews.com, menyebut jika mobil Subaru tersebut tidak ludes terjual pada periode pertama tentu akan kembali dilelang.
“Nanti lelangnya enggak laku ada kesempatan lagi. Tapi dengan nilai limit tawaran yang disesuaikan. Bea cukai sebagai pihak penjual bisa saja kami turunin sedikit,” kata Isa.
Berikut daftar 169 mobil Subaru yang dilelang:
Subaru Exiga 2.0I AWD 2011 (1 unit): nilai limit Rp90 juta, jaminan Rp27 juta
Subaru BRZ 2.0 RWD 6AT 2013 (1 unit): nilai limit Rp263 juta, jaminan Rp79 juta
Subaru BRZ 2.0 RWD 6AT 2014 (1 unit): nilai limit Rp294 juta, jaminan Rp89 juta
Subaru Forester 2.0 2012 (1 unit): nilai limit Rp61 juta, jaminan Rp19 juta
Subaru Impreza 1.5R 2008 (1 unit): nilai limit Rp92 juta, jaminan Rp28 juta
Subaru Legacy 2.0I AWD 2010 (1 unit): nilai limit Rp78 juta, jaminan Rp24 juta
Subaru Outback 2.5I 2012 (1 unit): nilai limit Rp123 juta, jaminan Rp37 juta
Subaru WRX 2.0 AWD 2014 (1 unit): nilai limit Rp196 juta, jaminan Rp59 juta
Subaru Impreza 4D 2.5 2012 (2 unit): nilai limit Rp270-291 juta, jaminan Rp81-87 juta
Subaru Impreza 4D 1.6I 2012 (2 unit): nilai limit Rp108 juta, jaminan Rp33 juta
Subaru WRX STI 4D 2.5 2014 (3 unit): nilai limit Rp300 juta, jaminan Rp90 juta
Subaru Forester 2.5 XT 2011 (4 unit): nilai limit Rp105-108 juta, jaminan Rp32-33 juta
Subaru Forester 2.0 X 2013 (5 unit): nilai limit Rp101-104 juta, jaminan Rp31-32 juta
Subaru Forester 2.0 X 2012 (5 unit): nilai limit Rp95-102 juta, jaminan Rp29-31 juta
Subaru Impreza 5D 2012 (5 unit): nilai limit Rp267-291 juta, jaminan Rp81-88 juta
Subaru Impreza 4D 2.0I 2012-2014 (6 unit): nilai limit Rp123-196 juta, jaminan Rp37-59 juta
Subaru XV 2.0I AWD CVT 2012 (129 unit): nilai limit Rp90-131 juta, jaminan Rp27-40 juta