Sebelum Lelang Hari Ini, Subaru Direncanakan Jadi Mobil Dinas
100kpj – Hari ini Direktorat Jendral Bea Cukai resmi membuka lelang 169 unit mobil Subaru hasil sitaan Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara. Prosos lelang berlangsung di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, Bekasi, Jawa Barat.
Penentuan tempat tersebut berdasarkan Pengumuman Lelang Nomor Peng-10/KPU/01/BD.02/2019 tentang Lelang Eksekusi Pajak. Berlangsung mulai dari pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB dengan cara online di www.lelang.co.id.
Adapun tipe mobil Jepang tersebut yang dilelang diantaranya, Subaru XV 2.0i AWD CVT lansiran 2014 dengan uang jaminan Rp38 juta dan nilai limit Rp124 juta. Selain itu, Subaru Legacy 2.0 AWD buatan 2010 jaminan Rp24 juta dan nilai limit Rp78 juta.
Bagi yang menyukai performa tinggi, ada Subaru WRX STI 4D 2.5 uang jaminannya Rp90 juta dan nilai limit Rp300 juta, dan Subaru BRZ. Soal kondisi memang ada yang baru dengan status tanpa surat-surat dan juga sudah berpelat nomor.
Namun bagi konsumen yang membelinya dalam kondsi off the road, pihak Bea dan Cukai menawarkan untuk membantu proses kelengkapan surat-suratnya.
Sekadar informasi, sebelum proses lelang berlangsung hari ini, ternyata pemerintah sempat berdiskusi akan menggunakan Subaru sebagai mobil dinas, namun karena biaya perawatannya yang cukup mahal maka niat tersebut diurungunkan.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta mengatakan, 169 mobil Subaru hasil sitaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai awalnya sempat direncanakan untuk mobil dinas pemerintah.
“Kalau perawatannya mudah, murah, mungkin sudah ditetapkan sebagai kendaraan dinas. Tapi karena perawatannya bukan yang sederhana, dan berbiaya tinggi, maka enggak ada manfaatnya kami tetapkan sebagai kendaraan dinas,” ujarnya di Jakarta baru-baru ini.
Lebih lanjut dia menjelaskan, meskipun nanti 169 unit tersebut tidak laku saat dilelang di hari pertama tentu akan ada proses lelang selanjutnya. Tentu penawarannya akan jadi lebih rendah dari periode di Rabu 9 Oktober 2019.
“Nanti lelangnya enggak laku ada kesempatan lagi. Tapi dengan nilai limit tawaran yang disesuaikan. Bea cukai sebagai pihak penjual bisa saja kami turunin sedikit,” tuturnya.
Alasan penjualannya kembali dilakukan dengan cara lelang, menurutnya untuk mencegah stigma atau peransangka negatif dari masyarakat. Selain itu, proses pembelian pun lebih aman, karena disaksikan banyak orang atau calon konsumen.