BBN Jakarta Naik Oktober, Harga Mobil Suzuki Sudah Lebih Mahal
100kpj – Agar pendapatan daerah semakin besar, sejumlah wilayah menyesuaikan nilai BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Seperti yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah Tangerang dan Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Di mana nilai BBN kendaraan di kedua wilayah tersebut sebesar 12,5 persen. Mengikuti jejak mereka, Pemprov DKI pun ikut-ikutan mengkerek nilai pajak kendaraan bermotor 2,5 persen dari sebelumnya yang hanya 10 persen.
Artinya nilai BBN di Jakarta, Tangerang dan Jawa Barat sama. Namun untuk penerapannya di Ibu Kota direncanakan Oktober 2019. Sebelum beberapa merek melakukan perubahan harga, Suzuki lebih dulu mengkerek harga mobilnya.
Hal itu disampaikan langsung oleh 4W Direktur Marketing PT SIS, Donny Saputra. Menurutnya, sebelum Pemprov DKI menaikkan nilai BBN menjadi 12,5 persen, jaringan diler mobil Suzuki sudah mengubah harga sejak September 2019.
“Sudah kami terapkan kenaikkan terseut. Sosiali sebenarnya sudah cukup lama. Dan kami akan mengikutinya,” ujarnya kepada 100kpj.com, Kamis 26 September 2019.
Lebih lanjut Donny menjelaskan, tujuan menaikkan harga sebelum regulasi ditetapkan bulan depan agar konsumen tidak kaget. Sebab, mereka bisa menyiapkan keuangannya terlebih untuk pembelian yang dilakukan secara kredit.