Kendaraan Terbakar di Papua Bisa Diganti Asuransi, tapi…
100kpj – Kerusuhan yang terjadi di Wamena, Papua menyebabkan beberapa fasilitas umum dan kendaraan terbakar. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Tito Karanavian saat menjelaskan penyebab dari kerusuhan tersebut.
“Ada yang melempat baru ke toko di sekitar, bakar kantor bupati, rusak fasilitas, mobil dan motor dibakar,” ujar Tito Karnavian saat konfrensi pers, Selasa 24 September 2019.
Jika melihat dari foto-foto bekas kendaraan yang terbakar, bentuknya sudah tidak normal lagi. Di mana mobi hanya tersisa sasis, sementara bodi dan bagian interiornya sudah terbakar hangus.
Lantas apakah kerusakan itu ditanggung asuransi?
Head of Communication and Event Asuransi Astra, Iwan Pranoto mengatakan, asumsi terbakar karena kerusuhan, maka asuransi akan menggantinya jika di cover perluasan jaminan SRCC (Strike, Riot, and Civil Commotion).
SRCC adalah perlindungan tambahan asuransi, meliputi kerusuhan, pemogokan dan huru-hara. Lebih lanjut Iwan menjelaskan, mobil yang tercover perluasan jaminan tersebut akan diganti sesuai kondisi sebelum kejadian.
Sebelum kejadian yang dimaksud itu adalah, kondisi terakhir mobil saat pihak asuransi melakukan pengecekan. Terkait proses klaim, konsumen hanya melapor ke asuransi melalui telepon, melengkapi berita acara dan dokumen lain.
“Nanti mobilnya tinggal di gerek diambil, kalau beritanya jelas terbakar, dokumen lengkap langsung kami proses. Kalau kredit gantinya ke lising, kalau beli tunai perbaiki di bengkel,” ujarnya kepada 100kpj.com, Selasa 24 September 2019.
Lebih lanjut Iwan menjelaskan, asuransi hanya mengganti dengan uang tunai kalau biaya perbaikan mencapai 75 persen dari harga mobil. Artinya biaya kerusakan yang ditanggung sama seperti TLO (Total Loss Only).
“Perluasan jaminan biayanya kecil hanya nol sekian persen dari harga mobil. Kalau asuransi Garda Oto untuk mobil harga Rp300 jutaan biasanya sudah termasuk,” katanya.