Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Khusus Hari Ini, Anies Baswedan Hapus Aturan Ganjil-Genap

Lokasi perluasan ganjil genap
Sumber :

100kpj – Mantan Presiden Republik Indonesia ke-3 Bacharuddin Jusuf Habibie, atau akrab disapa BJ Habibie menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat pada pukul 18.05 WIB, Rabu 11 September 2019.

Sebelum dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, jenazah BJ Habiebie singgah terlebih dahulu di rumah duka di Jalan Patra Kuningan, Jakarta Selatan. Sejak malam kemarin, sejumlah tokoh negara pun berbondong-bondong menyelawat Bapak Demokrasi tersebut.

Hari ini jenazah orang Indonesia pertama yang bisa membuat pesawat terbang tersebut akan diserahkan ke negara sekitar pukul 12.30 WIB. Dan proses pemakamannya di Taman Makam Pahlawan tersebut akan berlangsung sekira pukul 14.00 WIB.

Untuk mempermudah akses jalan masyarakat yang ingin melayat ke rumah duka, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menghapus aturan ganjil genap di beberapa ruas jalan. Namun penghapusan itu hanya berlaku hari ini, seperti dikutip 100KPJ dari cuitan di twitter pribadinya.

"Untuk memberikan kesempatan masyarakat yang hendak takziyah ke rumah duka almarhum Pak Habibie. Maka khusus pada Kamis pagi, 12 September aturan ganjil-genap tidak diberlakukan di Jl. HR Rasuna Said, Jl. Gatot Soebroto dan Jl. MT Haryono," tulis status Anies.

Hal senada juga dikatakan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir. Dia mengatakan, mulai dari pagi hari ini ganjil-genap tidak berlaku di tiga ruas jalan tersebut. Namun di sore hari aturan yang membatasi kendaraan melintas berdasarkan pelat nomor itu kembali berlaku.

Berita Terkait
hitlog-analytic