Untuk Keamanan, Mobil Listrik Harusnya Bukan Diberikan Suara
Lebih lanjut dia menjelaskan, dengan adanya fitur-fitur tersebut otomatis pengguna mobil atau pengguna jalan aman. Karena ketika ada orang nyebarang bisa rem sendiri, setir akan berbelok atau getar ketika keluar dari maraca jalan.
“Jadi lebih ke situ aja dibandingkan harus mengeluarkan suara,” kata pria yang akrab dengan para selebritis itu.
Sebelumnya Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan di dalama PM. 33 Tahun 2018 tentan Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor pengganti KM No.9 Tahun 2004 diamanatkan peerlatan pengujian kendaraan listrik wajib disesuaikan paling lama 2021.
“Dua tahun lagi kami harus menyiapkan alat uji khusus kendaraan listrik. Perbedaannya bagaimana uji layik jalan dan juga uji teknis terhadap kendaraan listrik, ada tambahan di layik jalan. Yang pertama kebisingan suara atau noise,” ujarnya.
Budi menjelaskan, memang sempat ada pertanyaan besar kenapa kendaraan listrik harus memiliki suara. Karena sampai saat ini semua pabrikan mobil atau motor di dunia tidak ada yang memproduksi kendaraan listrik dengan suara.
“Jadi rencana kami dalam peraturan menteri teerkait masalah uji tipe akan kami berikan alokasi waktu dua tahun. Saat kami lakukan pengujian sudah ada noise atau suaranya,” katanya.