Menteri Airlangga Hartarto, Mobil Hybrid Sudah Laku Gak Perlu Insentif
100kpj - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, bahwa untuk kebijakan industri otomotif sudah dikeluarkan, di mana tidak ada perubahan, dan tambahan salah satunya terkait insentif mobil hybrid.
Mobil hybrid dinilai secara penjualan sudah tinggi dibandingkan mobil listrik berbasis baterai. Sehingga kendaraan dengan dua sumber energi itu tidak perlu insentif khusus.
"Kalau kita lihat, penjualan dari mobil hybrid hampir dua kali penjualan BEV. Jadi sebenarnya produk hub hybrid itu sudah berjalan dengan mekanisme yang ada sekarang," ujar Airlangga Hartarto di Konfrensi Pers Pertumbuhan Ekonomi, dikutip dari tayangan video YouTube, Rabu 7 Agustus 2024,
Berdasarkan data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor di Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil hybrid di Indonesia memang lebih laku dibanding listrik murni, dan dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan signifikan.
Pada 2022 penjualan mobil hybrid menorehkan angka 10 ribu unit, dan satu tahun setelahnya atau sepanjang 2023 melonjak drastis menjadi 55 ribu unit. Untuk tahun ini, di tengah penjualan mobil baru yang menurun model hybrid masih terlihat meningkat, pada periode Januari-Juni 2024, sudah 25.807 unit.
Melihat penjualan itu. pemerintah akhirnya memutuskan bahwa mobil hybrid yang saat ini ditawarkan oleh Toyota, Honda, Morris Garage, Wuling, dan beberapa brand lain yang sudah produksi lokal tidak perlu diberikan keringanan.
Sehingga untuk mencapai dekarbonisasi Insentif hanya diberikan kepada mobil listrik murni berbasis baterai. Baik dalam kondisi CBU dengan memberikan bebas bea masuk, PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) ditanggung pemerintah, serta tambahan diskon PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10 persen jika sudah diproduksi lokal.
"Tentu kita dorong bahwa electric vehicle ini yang harus didorong supaya lebih cepat lagi. Tapi dari pameran otomotif kemarin, hasilnya relatif bagus untuk kita mendorong penjualan," tuturnya.
Adapun pajak yang dibebankan untuk mobil hybrid lebih ringan dari mobil konvensional. Semua itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021, atas Perubahan PP Nomor 73 Tahun 2019.
Melalui kebijakan tersebut besaran pajak mobil hybrid mulai dari 15 persen, 25 persen, hingga 30 persen tergantung dari volume silinder mesin, dan emisi karbon yang dihasilkan.

Bocoran Mobil Baru Toyota di 2025 Ada Hybrid, EV dan Gazoo Racing

Gebrakan Neta di Tahun Depan demi Mendongkrak Penjualan di Indonesia

Toyota, Honda, dan Hyundai Buka Suara Soal Insentif Mobil Hybrid

Lebih Mahal Rp18 Jutaan Ini Ubahan Hyundai Kona Electric N Line

Liburan Pakai Kijang Innova Zenix Hybrid Kasta Tertinggi, Senyaman Apa?

Test Drive All New Hyundai Santa Fe Hybrid, Siap Disegani Orang di Jalan

Beli Mobil Listrik Wuling Menjelang Akhir Tahun Gak ada Ruginya, Kok Bisa?

BYD Catatkan 1.400 SPK Selama 10 Hari, Ini Model Terlarisnya

Lantaran Bentuknya Unik, Pengguna Mobil Listrik Ini Jadi Perhatian di Jalan

Ribuan Orang RI Menunggu All New Santa Fe Sampai ke Rumah

Fitur yang Melimpah Bikin Harga Jual Mitsubishi New Xpander Tetap Tinggi

Tak Sekedar Mewah, Mitsubishi New Xpander Cross Makin Nyaman dan Aman

Punya Segudang Pengalaman Mobil 1 Mengklaim Bukan Sekadar Oli Mesin

Sebelum Terjun ke Dunia Kerja, Brand Perkakas Ini Transfer Ilmu ke Pelajar SMK
