Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku
100kpj - Polisi mulai menerapkan sistem tilang poin yang berbasis dari tilang elektronik, atau ETLE yang dapat membaca wajah seseorang ketika berkendara di jalan raya.
Tilang poin itu bisa menghanguskan, SIM atau Surat Izin Mengemudi jika pengguna mobil, atau motor melakukan banyak pelanggaran saat berkendara.
Seperti diketahui, tilang poin sudah menjadi wacana sejak empat tahun yang lalu, melalui Peraturan Polisi atau Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi telah dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Bermodal aturan tersebut lolisi berhak memberikan menandakan SIM pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Mengutip Pasal 34, tanda tersebut dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran.
Poin itu akan diakumulasikan setiap ada pengulangan pelanggaran lalu lintas, dengan nilai yang berbeda-beda. Untuk kecelakaan lalu lintas tercantum dalam pasal 36, di mana angka pelanggaran yang diberikan mulai dari 5 sampai 12 poin.
"Pelanggaran ringan diberikan 1 poin, pelanggaran sedang dikenakan 3 poin, dan pelanggaran berat sebesar 5 poin. Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diganjar 5 poin, kecelakaan sedang 10 poin, dan kecelakaan berat 12 poin," ujar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Raden Slamet Santoso.
Setiap pelanggaran akan diakumulasikan dan terbagi atas dua pinalti, nanti pemilik SIM maksimal hanya diberikan batas 12 poin dan 18 poin. Mengutip Pasal 38, pemilik SIM yang mencapai 12 poin akan dikenai dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

Biaya Bikin SIM C1, Pemilik Yamaha XMAX Perlu Punya Gak?

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban

Deretan Fakta Kecelakaan Beruntun di GT Halim oleh Pengemudi Truk Berusia 18 Tahun

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Begini Modus Operandi Pembuatan SIM Palsu yang Dijual Mulai Rp150 Ribu

86 Ribu Lebih Kendaraan Kena Tilang Selama Operasi Keselamatan 2024, Ini Pelanggaran Terbanyak

Polisi: Sopir Xpander Siap Ganti Rugi Miliaran Rupiah, Showroom Porsche Enggan Damai?

5 Fakta Insiden Pengemudi Xpander Tabrak Porsche di Showroom PIK 2

Fitur yang Melimpah Bikin Harga Jual Mitsubishi New Xpander Tetap Tinggi

Tak Sekedar Mewah, Mitsubishi New Xpander Cross Makin Nyaman dan Aman

Punya Segudang Pengalaman Mobil 1 Mengklaim Bukan Sekadar Oli Mesin

Sebelum Terjun ke Dunia Kerja, Brand Perkakas Ini Transfer Ilmu ke Pelajar SMK
