Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku
100kpj - Polisi mulai menerapkan sistem tilang poin yang berbasis dari tilang elektronik, atau ETLE yang dapat membaca wajah seseorang ketika berkendara di jalan raya.
Tilang poin itu bisa menghanguskan, SIM atau Surat Izin Mengemudi jika pengguna mobil, atau motor melakukan banyak pelanggaran saat berkendara.
Seperti diketahui, tilang poin sudah menjadi wacana sejak empat tahun yang lalu, melalui Peraturan Polisi atau Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi telah dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Bermodal aturan tersebut lolisi berhak memberikan menandakan SIM pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Mengutip Pasal 34, tanda tersebut dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran.
Poin itu akan diakumulasikan setiap ada pengulangan pelanggaran lalu lintas, dengan nilai yang berbeda-beda. Untuk kecelakaan lalu lintas tercantum dalam pasal 36, di mana angka pelanggaran yang diberikan mulai dari 5 sampai 12 poin.
"Pelanggaran ringan diberikan 1 poin, pelanggaran sedang dikenakan 3 poin, dan pelanggaran berat sebesar 5 poin. Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diganjar 5 poin, kecelakaan sedang 10 poin, dan kecelakaan berat 12 poin," ujar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Raden Slamet Santoso.
Setiap pelanggaran akan diakumulasikan dan terbagi atas dua pinalti, nanti pemilik SIM maksimal hanya diberikan batas 12 poin dan 18 poin. Mengutip Pasal 38, pemilik SIM yang mencapai 12 poin akan dikenai dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.