Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar
100kpj – Korlantas Polri menerapkan sistem ganjil genap saat mudik lebaran untuk mengurai kemacetan di jalan tol. Kabar terbaru mobil yang melanggar, dan sudah dikirim surat tilang jumlahnya bertambah.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Latif Usman mengatakan, secara total pelanggaran ganjil genap selama mudik lebaran tahun ini total mencapai 8.725 kendaraan.
Angka tersebut meningkat, lebih lanjut Kombes Pol Latif menyebut bahwa kendaraan yang melanggar ganjil genap pada arus mudik 4.201, sedangkan arus balik jumlah pelanggaran bertambah 4.524 kendaraan.
Secara bertahap surat tilang mulai dikirim kepada pemilik mobil yang melanggar, nantinya mereka akan dikenakan denda paling banyak Rp500 ribu setelah terkonfirmasi melakukan pelanggaran berdasarkan pantauan ETLE.
“Surat konfirmasi langsung dikirim secara online, melalui SMS, WhatsApp, email, dan pembayaran denda bisa lewat e-Bangking, bisa langsung,” ujar Kombes Pol Latif kepada wartawan, dikutip, Kamis 18 April 2024.
Sebelumnya Kakorlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Aan Suhanan mengatakan, ETLE mengambil gambar 4.027 kendaraan yang melanggar ganjil genap, dan sudah dikirim surat konfirmasi kepada pelanggar setelah 16 April.