Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Menjelang Lebaran Pemilik Mobil di Jakarta Perlu Tahu Aturan Ini

Mini Cooper Ayu Tingting ganjil genap
Sumber :

100kpj - Salah satu cara mengurai kemacetan di Jakarta adalah menerapkan ganjil genap. Pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor dengan tanggal mobil itu melintas sudah diberlakukan sejak beberapa tahun lalu.

Pembatasan tersebut dilonggarkan, atau tidak berlaku saat momen tertentu, salah satunya menjelang lebaran. Sehingga pengguna mobil pribadi di Jakarta perlu mengetahuinya agar tidak perlu mencocokan tanggal dengan angka akhir di pelat nomor, terkecuali mobil listrik.

Petugas Dishub DKI dan Polisi jaga kawasan ganji genap Jakarta

"Kebijakan ganjil genap ditiadakan mulai 6-15 April 2024," tulis keterangan resmi TMC Polda Metro Jaya, dikutip, Selasa 2 April 2024.

Dijelaskan bahwa kondisi jakan raya Ibu Kota saat menjelang lebaran cendrung lebih sepi, alias lenggang. Sehingga pembatasan tersebut tidak diperlukan.

Aturan ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, dan berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat, atau lebih berpelat hitam.

Pembatasan kendaraan yang melintasi beberapa ruas jalan terbagi menjadi dua sesi, yaitu pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Kemudian berlanjut sore hari pada pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Aturan itu berlaku di hari kerja atau Senin-Jumat, sedangkan Sabtu-Minggu ditiadakan alias libur. Namun pada momen-momen tertentu aturan pembatasan mobil pribadi tersebut tidak berlaku, seperti halnya musim libur lebaran tahun ini.

Berikut daftar jalan yang memberlakukan ganjil genap sebelum libur lebaran, yaitu jalan MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati-TB Simatupang mulai dari Simpang jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB. 

Kemudian Simatupang, jalan Tomang Raya, S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan jalan Gatot Subroto, MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, Ahmad Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.

Lalu ganjil genap berlaku di Jalan Gunung Sahari, Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Medan Merdeka Barat, Suryopranoto, jalan Balikpapan, Kyai Caringin, Pramuka, Salemba Raya sisi Barat, Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro, Kramat Raya, dan Stasiun Senen.

Berita Terkait
hitlog-analytic