Moeldoko Sebut Tidak Penting, Menperin Berusaha Keras Mobil Hybrid Dikasih Insentif
"Semua formula kebijakan itu kita pikirin, cuma formula kebijakan itu tidak berlaku tunggal artinya yang punya otoritas itu bukan hanya Kemenperin, kalau terkait PPN dan fiskal, itu ada di Kemenkeu," ujarnya kepada wartawan, dikutip, Senin 1 April 2024.
Lebih lanjut Bawazier menjelaskan, seluruh formula insentif masih digodok, bahwa usulan yang diajukan itu memiliki instrumen tertentu agar memberikan nilai tambah untuk industri, dan itu baru menjadi tujuan.
Saat ini pajak mobil hybrid tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2021 tentang PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Di mana besaran pajaknya 15 persen, 25 persen, hingga 30 persen.
Pajak mobil hybrid itu tergantung volume silinder atau kapasitas mesin, dan emisi yang dihasilkan, tidak berbeda jauh dari aturan perpajakan kendaraan konvensional. Sehingga tidak heran jika harga hybrid masih lebih mahal.
Wacana insentif mobil hybrid memang sudah bergulir sejak lama, dan kabarnya sedang digodok pemerintah. Hal itu disampaikan langsung oleh Airlangga Hartarto selaku Menko (Menteri Koordinator) Bidang Perekonomian.
Airlangga menjelaskan, insentif yang akan diberikan berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP). Besaran PPN DTP kendaraan roda empat hybrid rencananya bakal disamakan dengan besaran insentif yang diberikan untuk mobil listrik.