Klakson Telolet di Bus Ramai Lagi, Ahlinya Sebut Bisa Bahaya Jika Salah Pasang
100kpj – Klakson telolet kembali ramai di jalan raya, sejumlah bus memasang aksesori pengeras suara dengan nada beragam, dan dianggap menjadi penghibur.
Bus yang dilengkapi klakson telolet kerap ditunggu anak-anak dipinggir jalan yang meminat sopir untuk membunyikan klakson tersebut, dan mereka biasanya berjoget, dan tersenyum ketika suara itu dilantunkan.
Dari sisi lain, suara keras klakson telolet mengganggu pengguna jalan lain, sehingga menghilangkan konsentrasi saat berkendara, atau terkejut karena suaranya keras, dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Menanggapi maraknya klakson tersebut, pihak Daimler Comercial Vehicle Indonesia (DCVI) Bodybuilder Advisor, Thoyib menyebut, bahwa dari sisi teknis pemasangan klakson telolet perlu diperhatikan, pun regulasinya.
“Sebetulnya kami konsen ini terkait dengan electrikal yang tidak sesuai dengan panduan kami itu berpotensi menghadirkan kegagalan fungsi kendaraan,” ujarnya di Jakarta, dikutip, Rabu 13 Maret 2024.
Lebih lanjut Thoyib menjelaskan, bahwa penggunaan aksesori tambahan untuk pengeras suara itu biasanya memanfaatkan tenaga angin. Jika proses aplikasinya salah, maka akan berbahaya, karena memengaruhi fungsi pengereman.
“Di klakson telolet ada material yang menggunakan tenaga angin kalau instalasinya mengambil tenaga angin yang salah contohnya di sistem rem kanan, sistem rem ini mengandalkan sistem angin ya itu remnya bisa tidak berfungsi,” tuturnya.
Cara pencegahannya, menurutnya sebagai produsen kendaraan niaga Mercedes-Benz di Indonesia, tidak bisa meminta PO, atau perusahaan yang menyediakan jasa transportasi untuk tidak memasang aksesori tersebut.
“Kami tidak bisa meminta PO untuk tidak memasang hal-hal tersebut tapi untuk PO yang sudah paham mereka akan melarang pemasangan klakson telolet, dan lampu-lampu tambahan,” katanya.
Hal serupa disampaikan Ketua MTI (Masyarakat Transportasi Indoensia) DKI Jakarta, Yusa Cahya Permana menyebut, penambahan klakson atau lampu memang belum ada regulasi spesifik yang dikeluarkan pihak terkait.
“Kalau ingin diatur dengan regulasi yang ada sekarang tinggal diterapkan saja tidak boleh ya keberatan tinggal pasang saja rambu tidak boleh klakson,” ujar Yusa.
Menurutnya untuk keselamatan pihak Kepolisian sedang putar otak untuk mengatur pemasangan klakson telolet. Terutama tidak berhubungan dengan sistem keselamatan, sehingga dapat berbahaya.
“Jangan sampai pasang klakson tapi bisa tidak bisa ngerem itu kan lucu,” katanya.
KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) sempat meminta agar Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang penggunaan klakson telolet atau klakson tambahan.
Penurunan udara tekan dipicu oleh dua hal, pertama adanya kebocoran pada solenoid valve klakson tambahan dan kedua adalah travel stroke kampas rem yang tidak standar.
Ada dua rekomendasi, pertama melarang pengguna klakson tambahan atau klakson tambahan pada kendaraan besar di Indonesia. Sebab, saat ini banyak truk dan bus yang memakainya agar bisa mendapat suara klakson yang besar.
Klakson telolet atau tambahan itu agar bisa mengeluarkan suara kencang menggunakan tenaga angin. Di mana, anginnya berasal dari tabung angin untuk rem, dan jika ada kebocoran pada solenoid valve klakson tambahan, otomatis angin untuk rem juga habis dan menyebabkan rem blong.