Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Biaya Parkir Kendaraan Listrik Diusulkan Gratis

Mobil listrik Wuling E200.
Sumber :

100kpj –Demi mengurangi polusi udara yang dihasilkan kendaraan bermesin bahan bakar, Presiden Joko Widodo akhirnya mendatangani Peraturan Presiden soal kendaraan listrik. Kebijakan tersebut ditetapkan sejak 8 Agustus 2019.

Perjalanan kendaraan ramah lingkungan di Tanah Air itu diatur dalam Perpres No.55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. 

Isentif dari Perpres tersebut akan ada turunan lagi dari masing-masing Kementerian. Salah satunya, dari Kementerian Perhubungan yang mengusulkan beberapa isentif, salah satunya tarif parkir kendaraan listrik yang lebih murah.

Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, sebagaimana semangat Perpres 55, ada insentif yang harus diberikan kepada KBL (Kendaraan Berbasis Listrik). Yang sedang digodok adalah biaya parkir. 

“Di bidang kami yang pertama adalah tarif parkir di lokasi yang ditentukan pemerintah daerah. Ini akan kami dorong khusus pengguna kendaraan listrik. Kami dorong tarif parkir demikian murah kalau perlu tidak ada tarif (gratis),” ujarnya di Jakarta. 

Lebih lanjut Budi menjelaskan, memang insentif yang diberikan pemerintah sangat berpihak kepada masyarakat. Oleh sebab itu akan dibuat edaran kepada para Gubernur, Kadin perhubungan untuk tidak dikenakan tarif parkir khusus kendaraan bermotor listrik.

“Yang nonfiskal berikutnya adalah pengecualian dari pembatasan jalan tertentu. Karena di Jakarta sedang ramai ganjil-genap, khusus KBL nanti boleh gunakan jalan tersebut. Artinya kami harapkan ada dorongan kepada masyarakat untuk beralih dari kendaraan-kendaraan yang sekaang gunakan BBM (bahan bakar minyak) ke KBL,” tuturnya.

 

Berita Terkait
hitlog-analytic