Pemerintah Bebaskan PPnBM Mobil Listrik Impor, BYD Bakal Sesuaikan Harga?
100kpj – Pemerintah lewat Menteri Keuangan Sri Mulyani telah resmi menerbitkan peraturan baru soal insentif untuk kendaraan listrik, yang mana mobil listrik impor CBU dan rakitan lokal dibebaskan dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Salah satu yang diuntungkan dengan kebijakan ini adalah pabrikan mobil listrik asal China, BYD.
Mobil listrik BYD yang dijual di Indonesia saat ini memang didatangkan secara impor utuh atau completely built up (CBU) unitnya. Kini, pemerintah resmi menerbitkan peraturan baru soal insentif untuk kendaraan listrik, yang mana mobil listrik impor CBU dan rakitan lokal dibebaskan dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Baca Juga: Sri Mulyani Gratiskan PPnBM untuk Mobil Listrik Impor dan CKD, Cek Aturannya
Kebijakan tersebut tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Diterbitkannya aturan itu sendiri guna mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik. Selain itu tarik minat investasi, meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri, dan mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Perihal kebijakan tersebut Luther Panjaitan, Head of Marketing & Communication PT BYD Motor Indonesia, menyambut baik dengan kebijakan pemerintah. Ini memperlihatkan bahwa pemerintah memang serius dalam mempercepat peralihan ke mobil ramah lingkungan.