Orang Jakarta Siap-siap Beli BBM Lebih Mahal Setelah Pajak BBM Naik?
100kpj - Berbagai cara dilakukan Pemprov DKI Jakarta demi meningkatkan pendapatan daerah, menekan polusi udara, hingga percepatan kendaraan listrik agar orang beralih dari kendaraan konvensional, salah satunya mengkerek pajak bahan bakar kendaraan bermotor, atau PBBKB di tahun ini.
Kenaikkan pajak BBM dari 5 persen menjadi 10 persen itu tertuang melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, yang ditetapkan sejak 5 Januari.
"Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen," tulis Pasal 24 Ayat 1 dalam beleid tersebut, dikutip, Senin 28 Januari 2024.
Sementara tarif PBBKB untuk kendaraan umum sebesar 50 persen, dari kendaraan pribadi. Diketahui, pajak tersebut dipungut Pemprov DKI atas penggunaan bahan bakar kendaraan, objek PBBKB merupakan penyerahan bahan bakar dari penyalur kepada konsumen, alias retail.
Pasal 23 disebutkan pengenaan PBBKB berdasarkan nilai jual BBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai (PPn).
"Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24," tulis Pasal 25.
Adanya perubahan tersebut tidak menutup kemungkinan banderol BBM khususnya nom subsidi akan mengalami kenaikkan di wilayah Jakarta. Mengawal tahun ini harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP kompak turun mengikuti fluktuasi harga minya dunia.