Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Tarif Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta Naik hingga 6 Persen

Mobil bekas
Sumber :

100kpj –  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Bahkan, kenaikannya mencapai 6 persen untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sudah diundangkan sejak 5 Januari 2024. Walau begitu, tarif ini akan berlaku pada Januari 2025.

Hal itu sebagaimana yang dilihat 100KPJ pada situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemprov DKI, Senin 15 Januari 2024. Pada pasal 7 Perda DKI Jakarta no.1 tahun 2024, disebutkan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus kendaraan kedua dan seterusnya naik 0,5 persen.

Ilustrasi mobil bekas

Sedangkan untuk kendaraan kedua sebelumnya kena 2,5 persen, naik menjadi 3 persen. Untuk kendaraan ketiga naik jadi 4 persen dan keempat menjadi 5 persen. Sementara itu, kendaraan kelima dan seterusnya akan ditetapkan 6 persen.

Pada aturan sebelumnya, menetapkan kenaikan pajak progresif 0,5 persen hingga kepemilikan kendaraan ke-17 dan seterusnya dengan persentasenya sebesar 10%.

Berikut rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:

2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;

3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;

4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;

5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan

6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Sementara itu, endaraan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Badan tidak dikenakan pajak progresif. Pajak kendaraan milik Badan ditetapkan sebesar 2 persen.

Diler motor bekas

Selain itu, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan,

Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen. Pada Pasal 4, objek PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan atas kendaraan bermotor di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Berita Terkait
hitlog-analytic