Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Bikin Silau Mata, Kapolri Minta Rotator Mobil Polisi Pakai Kaca Film & Mati saat Pengawalan

Mobil Polisi untuk lakukan tilang elektronik atau ETLE
Sumber :

100kpj –  Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo langsung gerak cepat memberikan tindakan atas kritikan lampu rotator mobil polisi yang dinilai menyilaukan mata. Salah satunya adalah lampu rotator dimatikan saat lakukan pengawalan.

Sebelumnya, kritikan ini juga dilayangkan Sujiwo Tejo langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, warna lampu mobil patroli polisi di jalan yang menurutnya terlalu menyilaukan mata pengendara.

"Bisa nggak lampu polisi yang biru diganti ijo, bukan karena PKB, karena ke mata sakit banget, Pak, kalau di tol, begitu disalip, wah coba deh dicek ke ahli mata, saya nggak tahu kalau itu peraturan internasional. Tapi mestinya aman," katanya.

"Bisa nggak itu dikurangi Pak? Karena itu janji Pak Listyo. Itu bukan apa-apa pak. Itu mengurangi kenikmatan kita sebagai rakyat," lanjut Sujiwo Tejo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Listyo Sigit pun langsung gerak cepat dengan menerbitkan Surat Telegram (ST) berisi perintah kepada jajaran Dirlantas Polri untuk mengambil langkah-langkah. Salah satunya menutup bagian belakang lampu rotator kendaraan dinas menggunakan kaca film 20 persen.

“Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran Polri terhadap semua kendaraan dinas,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dilansir dari Antara, Senin 15 Januari 2024.

Instruksi Kapolri tersebut, tertuang dalam surat telegram Nomor 2868/XII/REN.2.2/2023 tertanggaL 28 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan atas nama Kapolri.

Surat telegram itu terbit sehari setelah Sujiwo Tejo menyampaikan kritiknya di hadapan Kapolri dalam acara Rilis Akhir Tahun (RAT) 2023 di Mabes Polri pada akhir Desember 2023.

Dalam surat telegram tersebut disampaikan bahwa instruksi ini berdasarkan hasil analisis dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang dilakukan Korlantas Polri.

Bahwa, pancaran lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas menyebabkan terganggunya penglihatan dan konsentrasi pengendara lainnya yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Mobil Polisi Renault

Oleh karena itu, Kapolri menginstruksi kepada seluruh jajaran yang menggunakan kendaraan dinas berotator untuk menutup bagian belakang dengan kaca film 20 persen. Kemudian, dalam melaksanakan tugas patroli, dan pengamanan di lokasi kecelakaan lalu lintas, pengalihan arus agar menggunakan lampu rotator.

“Saat melaksanakan tugas pengawalan agar lampu rotator warna biru bagian belakang dimatikan,” tulis surat telegram Kapolri tersebut.

Selain itu, Kapolri juga meminta dilakukan pengawasan dalam dan pengawasan melekat secara berjenjang dalam pelaksanaan instruksi tersebut. Serta melaporkan hasil kegiatan kepada Korlantas Polri dan Dirgakkum Korlantas Polri.

Berita Terkait
hitlog-analytic