Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Daftar Mobil Listrik CBU yang Dijual di Indonesia, Apakah Dapat Insentif?

Hyundai Ioniq 6
Sumber :

100kpj – Untuk percepatan kendaraan listrik agar mencapai netralitas karbon, berbagai cara sudah dilakukan pemerintah. Terbaru adanya insentif untuk mobil listrik impor utuh, atau berstatus CBU (Completely Built Up).

Kelonggaran impor mobil listrik secara utuh tersebut tidak semena-mena berlaku untuk semua produk, karena hanya mereka yang punya komitmen membangun pabrik di Indonesia baru bisa menikmatinya.

BMW iX jadi armada Taksi Blue Bird

Keputusan insentif impor mobil listrik merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023, yang kemudian diresmikan melalui aturan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Diatur dalam Permenves/BKPM Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi.  

Insentif mobil listrik imporberupa bea masuk nol persen, dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) ditanggung pemerintah, namun hanya berlaku satu tahun, atau sampai 31 Desember 2025. 

Setelah itu pabrikan, atau brand sudah wajib produksi lokal paling cepat 1 Januari 2026, dan paling lambat 31 Desember 2027, dengan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) yang sudah disesuaikan.

Berita Terkait
hitlog-analytic