Polda Metro Jaya Umumkan Tidak Ada Tilang ETLE Mulai Hari Ini
100kpj – Mulai hari ini, Kamis 28 Desember 2023 tilang elektronik, ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) tidak berfungsi, karena masih proses perbaikan hingga dua hari, artinya tidak ada pelanggaran yang tertangkap kamera.
Bukan hanya itu, bagi masyarakat pemilik kendaraan yang ingin membuka blokir tilang ETLE juga tidak bisa dilakukan, sehingga perlu menunggu agar bisa bayar pajak, atau untuk keperluan lainnya.
Polda Metro Jaya mengumumkan langsung informasi tersebut melalui Instagram @tmcpoldametrojaya, tertulis bahwa sistem ETLE masih dalam pembenahan, sehingga segala aktivitasnya diliburkan.
“Sehubungan dengan adanya perbaikan sistem ETLE tanggal 28 sampai dengan 29 Desember 2023 untuk sementara tidak ada layanan konfirmasi pelanggaran, dan buka blokir tilang ETLE di psoko ETLE Gakkum Ditlantas PMJ,” tulis statusnya.
Seiring perkembangan teknologi, Polri tidak lagi melakukan tilang manual. Kini pergerakkan pengguna jalan, baik itu pengendara mobil, atau motor diawasi kamera, atau disebut elekctronic traffic law enforcement (ETLE).
Pengendara yang melakukan kesalahan, atau melanggar akan terekam kamera yang tersebar di beberapa titik. Nantinya pelanggar lalu lintas itu akan menerima surat penilangan yang dikirim ke rumah sesuai alat pelat nomor.
ETLE Mobile, dan aplikasi di Ibu Kota, hal itu dilakukan untuk meningkatkan dalam mengimplementasikan sistem tersebut agar para pengguna kendaraan disiplin lalu lintas.
Ditlantas Polda Metro Jaya meluncurkan ETLE mobile sejak tahun lalu diawali sebanyak 11 unit yang tersebar di sejumlah ruas jalan arteri Jakarta, dan Tangerang. Namun kini jumlahnya bertambah banyak.
Menurut keterangan Korlantas Polri beberapa waktu lalu, jumlah kamera ETLE sudah sebanyak 433 unit statis, 5 weight in motion atau untuk penimbangan bersifat mobile, dan 806 mobile handheld, serta 65 mobile on-board.
Kamera ETLE tidak hanya terpasang dengan tiang besi di salah satu ruas jalan di bagian atas, namun ada beberapa mobil polantas yang dilengkapi kamera tersebut, begitupun dengan petugas yang berada di lapangan.
Berbagai pelanggaran yang dilakukan para pengemudi mobil, dan motor yang tertangkap ETLE cukup beragam, seperti ganjil-genap, melawan arus, tidak pakai sabuk pengaman, tidak menggunakan helm, dan lain-lain.