Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Perpres Kendaraan Listrik, Mitsubishi Masih Tunggu Insentif Istimewa

Mitsubishi i-MiEV dan Outlander PHEV
Sumber :

100kpj – Gambaran peta perjalanan kendaraan listrik di Indonesia sudah tertuang di Peraturan Presiden No.55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Dalam Perpres tersebut berisikan 37 pasal. Di Pasal 17 Ayat 3 tertulis, perusahaan yang mendapatkan isentif non fiskal atau fiskal adalah mereka yang sebelumnya membantu pemerintah untuk proses studi kendaraan ramah lingkungan.

Salah satu merek mobil yang telah membantu adalah Mitsubishi. Merek mobil berlogo Tiga Berlian itu mengibahkan delapan unit Outlander PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle), dua unit mobil listrik murni bernama i-MiEV dan empat unit quick charger.

 
Lantas apakah isentif tersebut sudah dirasakan?

Head of Sales and Marketing Group PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia, Imam Choeru Cahya mengatakan, sampai saat ini belum ada efek positifnya dari Perpres tersebut, karena juklak atau pelaksanaan tugasnya belum ada.

“Turunan juklaknya seperti apa, belum ada petunjuk pelaksannya. Saya juga sudah baca Pasal 17 Ayat 3 tercermin seperti itu, cuma besaran isentif non fiskal dan fiskalnya apa saya belum mengerti. sampai saat ini belum ada pembicaraan dari pemerintah soal itu,” ujarnya di Riau.

Lebih lanjut dia menjelaskan, Outlander PHEV yang saat ini dibanderol Rp1,289 miliar pun belum ada putusan penurunan harga. Karena Perpres tersebut tidak mengatur mobil yang mengkombinasikan mesin bahan bakar dengan motor listrik.

“Kami sedang tunggu dari juklak itu, saya dengar makan waktu juga untuk aturan turunannya itu. Kita tunggu saja detilnya. Jadi sampai tahun ini harga Outlander PHEV tidak berubah, dengan status impor,” tutunya.

Pasal 17
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan.

(2) Isentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa insentif fiscal dan isentif nonfiskal.

(3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada:

a. Perushaan industri, perguruan tinggi, dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industry KBL Berbasis Baterai.
b. perusahaan industri yang mengutamakan penggunaan protipe dan/atau komponen yang bersumbar dari perusahaan industri dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan dan inovasi teknologi serta vokasi industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri.
c. perusahaan industri yang memenuhi TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan yang melakukan produksi KBL Berbasis Baterai dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
d. perusahaan industri komponen KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
e. perusahaan industri KBL Berbasis Baterai Bermerek Nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 14.
f. perusahaan yang menyesiakan penyewaan Baterai (battery swap) sepeda Motor Listrik.
g. perusahaan industri yang melakukan percepatan produksi serta penyiapan sarana dan prasarana untuk penggunaan KBL Berbasis Baterai.
h. perusahaan yang melakukan pengelolaan limbah Baterai.
i. perusahaan yang menyediakan SPKLU dan/atau instansi atau hunian yang menggunakan instalasi listrik privat untuk melakukan pengisian listrik KBL Berbasis Baterai.
j. perusahaan angkutan umum yang menggunakan KBL Berbasis Baterai; dan
k. orang perseorangan yang menggunakan KBL Berbasis Baterai.

Berita Terkait
hitlog-analytic