Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Perbedaan Insentif Mobil Listrik CBU dan Buatan Lokal, Berlaku Tahun Ini?

Ketua Umum Periklindo, Moeldoko
Sumber :

"Untuk teman-teman yang baru akan membuat pabrik di Indonesia kita berikan waktu 2 tahun, sampai akhir 2025. Kan Perpresnya sudah keluar, nanti kita buatkan peraturan turunannya semoga bisa selesai akhir tahun ini," ujarnya di tempat yang sama disela-sela peluncuran harga Wuling Binguo EV di Jakarta.

Dia mengatakan, mobil listrik impor itu dibebaskan bea masuk, dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), sehingga harganya bisa lebih bersaing, namun ada kuota yang ditentukan, dan tidak semua brand mendapatkan keringanan tersebut.

Berita Terkait
hitlog-analytic