Daftar Mobil Listrik CBU yang Bakal Dapat Insentif Pemerintah
100kpj – Berbagai cara dilakukan pemerintah Indonesia untuk mempercepat kendaraan listrik, salah satunya menawarkan insentif bagi mobil listrik yang sudah dirakit lokal, hingga dalam kondisi impor alias CBU (Completely Built Up).
Mobil listrik yang sudah dirakit lokal dengan kandungan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) minimal 40 persen, berhak mendapatkan sejumlah insentif, salah satunya diskon PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Namun potongan pajak 10 persen tersebut hanya dinikmati Wuling Air ev, dan Hyundai Ioniq 5, karena sampai saat ini baru kedua mobil pelahap seterum itu yang sudah dirakit lokal.
Melihat penyerapan kendaraan listrik semakin besar, dan banyak produsen yang bermain dengan status impor, pemerintah berusaha memberikan peluang mobil-mobil listrik CBU itu untuk bisa mendapatkan insentif.
Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
Insentif yang diberikan untuk mobil listrik CBU berupa bea masuk ditanggung pemerintah, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah, atau pembebasan atau pengurangan pajak daerah (PPPD).
Tapi tidak semua mobil listrik built up yang mendapatkan keringanan tersebut, karena dalam aturan itu adalah salah satu poin yang menjelaskan bahwa hanya berlaku untuk brand yang berkomitmen mengembangkan kendaraan listrik di dalam negeri.