Mobil Listrik CBU Kini Dapat Insentif Usai Jokowi Revisi Perpres Kendaraan Listrik
100kpj – Demi meningkatkan percepatan pemakaian kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah merevisi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019. Dalam aturan terbaru ini, mobil listrik impor utuh atau completely built up (CBU) bisa dapat insentif.
Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
Insentif yang diberikan untuk mobil listrik CBU, berupa bea masuk ditanggung pemerintah, pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah, atau pembebasan atau pengurangan pajak daerah.
Namun, insentif ini pada perusahaan yang sudah menunjukkan komitmen untuk mengembangkan kendaraan bermotor listrik alias KBL bebasis baterai di Tanah Air. Ini juga demi mempercepat peningkatan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Tanah Air.
Berikut bunyi pasal 12 yang sudah direvisi, dikutip 100KPJ dari salinan Perpres 79/2023:
Dalam rangka percepatan pelaksanaan program KBL Berbasis Baterai, perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dengan kriteria sebagai berikut:
a. yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
b. yang yang telah melakukan investasi fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri dalam rangka pengenalan produk baru; dan/atau
c. yang akan melakukan peningkatan kapasitas produksi untuk KBL Berbasis Baterai dalam rangka pengenalan produk baru,
dapat melakukan pengadaan KBL Berbasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU) dalam jumlah tertentu dengan mempertimbangkan realisasi pembangunan, investasi, dan/atau peningkatan produksi KBL Berbasis Baterai sampai dengan akhir tahun 2025 setelah mendapatkan persetujuan fasilitas dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.
Selain insentif untuk importasi KBL berbasis baterai CBU, Perpres ini juga mengatur sejumlah aturan lain, seperti insentif fiskal serta bantuan pembelian dan bantuan konversi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai beroda dua oleh pemerintah selama jangka waktu tertentu.
Perpres tersebut juga mengubah syarat penggunaan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN bagi KBL roda dua dan/atau roda tiga antara tahun 2019-2026 minimum 40 persen, 2027-2029 minimum 60 persen, serta tahun 2030 dan seterusnya minimum 80 persen.
Sementara untuk KDN bagi KBL roda empat antara tahun 2019-2021 minimum 35 persen, tahun 2022-2026 minimum 40 persen, tahun 2027-2029 minimum 60 persen, serta tahun 2030 dan seterusnya minimum 80 persen.