Ratusan Ribu Mobil Diblokir Pertamina, Gak Bisa Isi Pertalite Lagi
100kpj - Berbagai cara dilakukan pemerintah menekan impor minyak fosil, salah satunya membatasi penggunaan bahan bakar bersubsidi yang tidak tepat sasaran. Yaitu melalui revisi Peraturan Presiden 191 tahun 2014 soal pembatasan penggunaan Pertalite.
Sebelumnya masyarakat perlu mendaftar kendaraannya di aplikasi My Pertamina untuk mendapatkan barcode, atau tanda bahwa kendaraan itu berhak mendapatkan bahan bakar dengan kandungan RON 90 tersebut.
Namun karena tidak semua pemilik mobil, atau motor mendaftar di aplikasi tersebut, akhirnya setiap kendaraan yang melakukan pengisian Pertalite di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Pertamina, sampai saat ini dicatat oleh petugas.
Sejak kedua cara itu dilakukan, PT Pertamina Patra Niaga mengumumkan sudah ada ratusan mobil pribadi, atau kendaraan yang diblokir karena tidak sesuai kriteria untuk mendapatkan bahan bakar subsidi tersebut.
"Hingga saat ini Pertamina telah memblokir hampir 232 ribu kendaraan se-Indonesia karena ketidakcocokan data antara di My Pertamina dengan di Korlantas Polri maupun di Samsat," ujar Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dikutip Antaranews, Kamis 23 November 2023.
Lebih lanjut Riva menjelaskan ada sebagian kendaraan yang datanya tidak sesuai. Hal itu dilakukan oleh sejumlah oknum yang berusaha tetap mendapatkan Pertalite, namun mereka pakai data kendaraan lain sehingga tidak sesuai legalitasnya.
"Penerapan sistem kode batang (barcode) kepada konsumen akan terus dimaksimalkan. Jika datanya terindikasi tidak cocok, langsung diblokir," tuturnya.
Pertamina bekerja sama dengan Korlantas Polri, bagi kendaraan yang tidak terdaftar di kepolisian, maka tidak bisa didaftarkan di aplikasi untuk mendapatkan barcode.
Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif menjelaskan, isi dari revisi Perpres 191 mengkategorikan kendaraan yang berhak mendapatkan Pertalite atau Solar itu menyesuaikan kriteria kapasitas mesin, dan hal lainnya.
Memang tidak dijelaskan isi dari aturan baru tersebut, namun kendaraan seperti mobil dengan mesin di bawah 1.400cc bocorannya masih dibolehkan mengisi Pertalite, sedangkan untuk motor hanya di bawah 250cc.