Kemenhub Janjikan Diskon Tarif Listrik dan Bebas Biaya Parkir Bagi Pemilik Kendaraan Listrik
100kpj – Berbagai kemudahan diberikan pemerintah untuk menarik minat masyarakat beralih menggunakan kendaraan listrik. Terbaru, Kementerian Perhubungan menjanjikan bebas biaya parkir, dan diskon tarif listrik.
“Diantaranya keringanan pajak kendaraan bermotor, dan mendapat potongan atau diskon tagihan rekening listrik,” ujar Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Dasto Restyawan dikutip Antaranews, Sabtu 18 November 2023.
Selain diskon tarif listrik, lebih lanjut Dasto mengatakan rencananya pengguna kendaraan listrik dibebaskan biaya parkir di tempat umum, namun semuanya sedang digodok bersama Kementerian Keuangan, ESDM, dan PLN.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan kemudahan pengguna kendaraan listrik melalui aturan bebas ganjil-genap. Artinya pemilik mobil listrik bisa melakukan aktivitas lebih leluasa tanpa perlu memerhatikan tanggal selama Senin-Jumat.
Saat ini pemerintah sudah memberikan insentif untuk konsumen yang ingin memboyong kendaraan listrik, agar harganya lebih terjangkau. Khusus mobil listrik ada potongan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10 persen.
Jika sebelumnya mobil pelahap seterum itu dibebani PPN 11 persen, maka saat ini hanya satu persen. Namun baru dua produk yang mendapatkan keringanan tersebut, yaitu Wuling Air ev, dan Hyundai Ioniq 5.
Kedua mobil listrik itu sudah memenuhi syarat mendapatkan insentif tersebut, karena sudah diproduksi lokal dengan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) 40 persen.
Sedangkan khusus sepeda motor pemerintah memberikan isentif, atau subsidi Rp7 juta untuk pembelian dalam kondisibaru. Kuotanya diberikan 200 ribu unit pembelian motor listrik sampai akhir tahun ini.
Tercatat kurang lebih ada 38 model motor listrik didominasi merek pendatang baru, yang saat ini sudah mendapatkan keringanan tersebut. Motor-motor ramah lingkungan itusudah diproduksi lokal dengan TKDN 40 persen.
Bahkan untuk konversi motor konvensional menjadi listrik berbasis baterai nilai isentifnya ditambah menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp7 juta. Bisa dilakukan di bengkel-bengkel yang sesuai syarat, dan standarisasi kementerian terkait.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, mengungkapkan bahwa subsidi konversi motor listrik yang dinaikkan Rp3 juta dari subsidi awal sudah mulai berjalan menjelang akhir tahun ini.
"(Insentif) Rp 10 juta yang diputuskan untuk yang konversi. Mulai sekarang juga sudah jalan," kata Arifin di kantor Kementerian ESDM, Jakarta.