Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Belajar dari Pria Viral Ngaku Brimob Berpangkat Briptu saat Ditegur Parkir Mobil Sembarangan

Pria ini ditegur karena Parkir Sembarangan
Sumber :

100kpj –  Viral di sosial media seorang pengemudi mobil cekcok dengan seorang ibu-ibu pemilik rumah di Kota Manado, Sulawesi Utara viral di media sosial Senin, 13 November 2023. Keduanya ribut karena, pengemudi diduga parkir sembarangan.

Dalam video yang viral itu, dikabarkan pria tersebut memarkirkan kendaraannya di depan rumah si ibu. Tak terima, pemilik mobil itu pun ditegur. "Kalau punya kendaraan, parkir di rumah sendiri, jangan parkir di depan rumah orang," ujar ibu pemilik rumah dengan nada tinggi.

Diingatkan dengan nada tingi, pria tersebut merasa tidak terima. Dia kemudian meminta si ibu untuk menegurnya dengan cara yang sopan.

“Boleh gak menegurnya dengan cara baik-baik?” kata dia.

Namun, si ibu yang diduga sudah tersulut emosi lantaran depan rumahnya kerap dijadikan lahan parkir, tetap melontarkan kata-kata dengan nada keras. Pria tersebut pun ikut emosi.

Dia kemudian mengaku sebagai anggota Brimob dengan pangkat Brigadir Polisi Satu atau Briptu. "Saya Briptu, dua bengko (logo pangkat briptu). Briptu Rafan Otaya, Brimob pangkat jelas," ucap pria tersebut.

Video berdurasi singkat itu sontak jadi sorotan warganet di media sosial. Pada kolom komentar tidak sedikit yang malah menghujat pemilik mobil, lantaran dianggap tidak menyadari kesalahan.

Pahami Aturan Parkir

Memang masih banyak masyarakat yang memiliki mobil, namun tak ada garasi atau ruang cukup hingga kendaraan terparkir begitu saja di depan rumah. Persoalannya, banyak orang tidak sadar bahwa parkir sembarangan di depan rumah bisa menimbulkan masalah hukum.

Termasuk di dalamnya penggunaan jalan yang tidak sah. Aturannya sendiri pun sudah banyak, seperti dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 671, yang berbunyi:

"Jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan".

Parkir mobil

Kemudian ada Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 pasal 38 yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang dapat berakibat pada terganggunya fungsi jalan. Adapun ruang manfaat di sini meliputi bahu jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengaman.

Bahkan, Kementerian Agama (Kemenag) RI menyebutkan dalam hukum Islam bahwa parkir sembarangan itu haram. Dikutip dari situs resmi Kemenag, menurut Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab, bahwa jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu (termasuk parkir) yang bisa mengganggu pengguna jalan raya.

Mobil Ketua RT asal Parkir

Hal itu dikarenakan akan mempersulit pengguna jalan raya yang mengaksesnya. Untuk itu, ketika ingin memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga, seyogianya mendapatkan izin dari yang punya lahan. Syekh Zakariya berkata:

”Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan". (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

Berita Terkait
hitlog-analytic