Pemerintah Kasih Insentif Baru Kendaraan Listrik di 2024, Harganya Lebih Murah?
100kpj – Pemerintah akan memberikan insentif baru, atau tambahan untuk kendaraan listrik di tahun depan, dengan begitu bisa saja harga kendaraan listrik makin terjangkau.
Demi mencapai netralitas karbon pada 2060, berbagai cara dilakukan pemerintah untuk menekan emisi karbon. Salah satunya mendorong penggunaan kendaraan listrik, agar mengurangi polusi dari mesin pembakaran.
Namun harga kendaraan listrik di Indonesia cendrung lebih mahal dibandingkan mesin berbahan bakar, maka untuk mempercepat peralihan tersebut pemerintah menawarkan insentif untuk mobil, motor, dan bus listrik.
Di awal, pemerintah menggelontorkan subsidi untuk motor listrik terlebih dahulu. Berlaku pada Maret 2023, di mana pembeli motor listrik dalam kondisi baru, dan konversi diberikan keringanan Rp7 juta.
Namun kebijakan tersebut terlalu rumit, hingga akhirnya diubah pada Agustus. Hanya butuh KTP untuk mengajukan insentif tersebut, bagi 38 model motor listrik yang sudah terdaftar dengan kandungan lokal 40 persen.
Sedangkan untuk mobil listrik, pemerintah baru memberikan insentif pada April, dan bertahan sampai saat ini tanpa ada perubahan aturan.
Bagi mobil listrik, dan bus listrik yang memiliki kandungan lokal 40 persen mendapatkan potongan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari sebelumnya 11 persen, dipangkas 10 persen, artinya hanya satu persen yang dibebankan kepada konsumen.