Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Banyak Kasus Nopol Palsu, Tukang Pelat Nomor Bakal Dirazia Polisi

Mobil gunakan pelat nomor palsu
Sumber :

100kpj –  Pihak Kepolisian akan melakukan inspeksi mendalam pada bengkel-bengkel yang terlibat dalam pembuatan pelat nomor palsu. Di mana, kasus nopol palsu semakin marak digunakan oleh oknum di berbagai kota, terutama DKI Jakarta.

Sebagaimana dilaporkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, pelat nomor palsu digunakan dengan beragam alasan. Salah satunya, menghindari aturan ganjil genap atau sekadar ingin terlihat mengintimidasi dengan pelat palsu dinas instansi.

Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen Pol Ery Nursatari menyatakan bahwa operasi untuk menangani pembuat pelat nomor palsu sedang dalam tahap perencanaan.

Honda CR-V pakai plat RF palsu ditilang Polisi

“Iya, (pembuat pelat nomor palsu) akan kami tangani, masih dibahas dulu,” ujarnya, dikutip 100KPJ dari laman NTMC Polri, Kamis 2 November 2023.

Perlu diingat bahwa pelat nomor palsu atau ilegal merujuk kepada semua pelat nomor kendaraan yang tidak dibuat di Satuan Manunggal Satu Atap alias Samsat.

Pelat nomor resmi memiliki beberapa kode identifikasi khusus, termasuk jenis huruf, kerenggangan huruf dan angka, ketebalan cat, serta cap dari Korlantas Polri.

“Intinya, TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) itu hanya boleh dibuat di Samsat, selain itu tidak boleh,” tuturnya.

Pembuat pelat nomor baru.

Polisi berharap dengan melakukan razia di bengkel-bengkel pembuat pelat nomor palsu, dapat menekan angka pelanggaran dan mencegah penyalahgunaan pelat nomor.

Pengguna pelat nomor palsu dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000, sesuai dengan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berita Terkait
hitlog-analytic