Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Orang Jakarta yang Bayar Pajak Motor dan Mobil Nilainya Tembus Rp7,6 Triliun

STNK
Sumber :

Sebelumnya sempat muncul wacana, bagi kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak sampai dua tahun, statusnya menjadi bodong karena surat-surat akan diblokir, sehingga butuh pengajuan baru.

Penghapusan data kendaraan tersebut sudah direncanakan dari jauh-jauh hari, melalui Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 74, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Direktur

Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni sempat mengatakan, aturan STNK akan diblokir jika tidak bayar pajak dalam jangka waktu dua tahun mulai berlaku di tahun ini.

Nyatanya sampai saat ini kebijakan itu belum dilakukan. Bahkan pemerintah memberikan keringanan dengan menghapus denda bagi yang telat bayar pajak.

Berita Terkait
hitlog-analytic