Ingat November Tilang Uji Emisi Kendaraan Kembali Berlaku, Catat Lokasi Razianya
Lebih lanjut dia menjelaskan, masing-masing wilayah akan berkooridnasi dengan Suku Dinas Lingkungan Hidup untuk menentukan jam operasionalnya, dalam menerapkan razia uji emisi kendaraan tersebut.
Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra menyebut, penertiban kendaraan yang memiliki emisi karbon tinggi, atau tidak sesuai dengan aturan hanya berlaku Senin sampai Jumat.
Sebelumnya Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya resmi meniadakan denda tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi. Kendaraan yang tidak lolos uji emisi diarahkan melakukan service ke bengkel.
Uji emisi untuk kendaraan mesin bensin fokus pada kadar Hidrokarbon (HC), dan Karbon Monoksida (C0), sedangkan mesin diesel pengguna solar nilai uji emisinya pada tingkat kepekatan gas buang yang semakin tinggi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor 8 tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L.
Khusus mobil penumpang buatan di bawah 2007 jika sebelumnya minimal HC di angka 1.200 ppm (part per million), kini menjadi 1.000 ppm. Sedangkan mobil keluaran di atas 2018 nilai HC 100 ppm, dan CO harus 0,5 persen.
Daftar 5 lokasi tilang uji emisi di Jakarta: