Sempat Disetop, Tilang Uji Emisi Kendaraan Bakal Digelar Lagi Bulan Depan
100kpj – Tilang uji emisi kendaraan yang sempat disetop, akhirnya akan diberlakukan kembali pada bulan November 2023 mendatang. Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga sudah berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya.
"Terkait tilang uji emisi sudah dilakukan koordinasi dengan Dirlantas (Polda Metro Jaya) dan rencananya pada awal November mendatang tilang uji emisi kembali dilaksanakan di beberapa lokasi," ucap Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.
Tilang ini sebelumnya pernah dihentikan karena pemberian sanksi tilang dinilai kurang efektif. Ani pun menyebut alasan tilang uji emisi diberlakukan kembali karena saat ini jumlah kendaraan yang sudah melakukan uji emisi sudah banyak. Sehingga, kata dia, sanksi tilang bisa efektif diterapkan.
"Kemarin sempat dihentikan karena kita fokus memberikan akses seluas mungkin, memberikan akses masyarakat ikuti uji emisi. Sekarang setelah sekian lama dianggap sudah cukup jadi tilang akan kembali diberlakukan. harapannya partisipasi masyarakat bahwa kendaraan pribadi lulus uji emisi akan lebih banyak lagi," kata Ani.
Sejauh ini, berdasarkan data kendaraan yang sudah melakukan uji emisi per 6 Oktober 2023. Sebanyak 1.120.672 kendaraan roda empat dan 119.792 kendaraan roda dua telah melakukan uji emisi.
Sebelumnya diberitakan, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya resmi meniadakan denda tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi. Nantinya, kendaraan yang tak lolos uji emisi tersebut bakal diarahkan untuk melakukan service ke bengkel.