Mengungkap Isi Garasi Hakim yang Kasih Hukuman Jessica Wongso Kopi Sianida
100kpj – Kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso yang menewaskan Mirna Salihin menjadi sorotan publik setelah film dokumenternya dirilis Netflix, tidak terkecuali ketiga hakim yang memutuskan hukuman 20 tahun penjara.
Salah satu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang ikut memutuskan hukuman tersebut adalah Partahi Tulus Hutapea. Jika melihat rekam jejaknya dari LHKPN, pria kelahiran Tapanuli itu sudah dua kali berpindah tugas.
Partahi Tulus Hutapea pertama kali melaporkan harta kekayaannya kepada negara saat bertugas di Pengadilan Negeri Dumai pada 2002, dan Jambi pada 2006.
Setelah itu tidak ada lagi laporan keuangannya, terutama saat menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2016 ketika menangani kasus Jessica Kumala Wongso.
Kemudian memasuki 2018 dia kembali melaporkan kekayaannya saat menjadi Hakim di Pengadilan Tinggi Gorontalo, dan Hakim di Pengadilan Tinggi Samarinda pada Januari 2023.
Jika melihat laporan terakhirnya, Partahi Tulus Hutapea memiliki harta Rp1,263 miliar. Dari angka tersebut isi garasinya hanya senilai Rp221 juta, yang terdiri dari dua mobil berjenis MPV, dan satu unit motor matik.
Mobil yang dipertahankan dari tahun ke tahun adalah Toyota Kijang Super KF lansiran 1997 yang nilainya ditaksir Rp60 juta, sedangkan Honda Freed menjadi koleksi terbarunya yang dibeli 2013 seharga Rp155 juta.