Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Kena Tarif Parkir Termahal Sudah Berlaku, Cek Lokasinya
100kpj – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan tarif disinsentif atau tarif parkir termahal untuk kendaraan yang tak lulus uji emisi. Tarif parkir termahal ini berlaku sejak Minggu 1 Oktober 2023.
Lokasi parkir pun telah ditambah oleh Pemprov DKI. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebut ada 24 lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif.
"Benar, ada 24 lokasi parkir (mulai) tanggal 1 Oktober akan menerapkan disinsentif tarif parkir," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dihubungi, dikutip Senin, 2 Oktober 2023.
Baca Juga: Pabrikan China Jiplak Motor Sport Punya Ducati, Mereknya Jadi Ducasu
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 120 tahun 2012, tarif tertinggi Rp5 ribu per jam untuk kendaraan roda empat. Tarif berlaku saat ini Rp3.000 pada jam pertama dan Rp2 ribu untuk tarif berikutnya.
Namun, Syarif mengatakan tarif disinsentif baru berlaku untuk mobil yang belum lulus uji emisi. Sedangkan untuk sepeda motor belum diberlakukan.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menambah lokasi parkir dengan tarif disinsentif atau tarif tertinggi bagi kendaraan yang belum atau gagal uji emisi. Adapun penambahan itu sebanyak 121 lokasi, sehingga total ada 131 lokasi.
Baca Juga: Polisi Klaim Aplikasi Ini Bisa Lacak Motor Hilang, Gimana Cara Kerjanya?
"Ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi sehingga total nanti akan ada 131 titik parkir yang terapkan tarif disinsentif," ujar Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, di Jakarta, Jumat, 15 September 2023.
24 lokasi parkir baru di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, berikut ini daftarnya;
1. Pasar Glodok
2. Pasar Ciracas
3. Pasar Cibubur
4. Pasar Pramuka/Burung
5. Perumnas Klender
6. Pasar Baru
7. Pasar Johar Baru
8. Pasar UPB Tanah Abang Blok B
9. Pasar Tebet Barat
10. Pasar Pondok Labu
11. Pasar Senen Blok III
12. Pasar Sunter Podomoro
13. Pasar Tomang Barat
14. Pasar Grogol
15. Pasar Cengkareng
16. Pasar UPB Jatinegara
17. Pasar Kramat Jati
18. Pasar Rawabening
19. Pasar Enjo
20. Pasar Asem Reges
21. Pasar Santa
22. Pasar Ciplak
23. Pasar Klender SS
24. Pasar Pondok Bambu
10 lokasi parkir sebelumnya yang telah menerapkan tarif disinsentif:
1. IRTI Monas
2. Kawasan parkir Blok M Square
3. Pelataran parkir kantor Samsat Jakarta Barat
4. Kantong parkir Pasar Mayestik
5. Park and Ride Kalideres
6. Gedung parkir Taman Mentneg
7. Gedung parkir Istana Pasar Baru
8. Park and Ride Lebak Bulus
9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
10. Pelataran parkir Taman Ismail Marzuki