Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Kena Tarif Parkir Termahal Sudah Berlaku, Cek Lokasinya

Parkir di Bandara
Sumber :

100kpj – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan tarif disinsentif atau tarif parkir termahal untuk kendaraan yang tak lulus uji emisi. Tarif parkir termahal ini berlaku sejak Minggu 1 Oktober 2023.

Lokasi parkir pun telah ditambah oleh Pemprov DKI. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebut ada 24 lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif.

"Benar, ada 24 lokasi parkir (mulai) tanggal 1 Oktober akan menerapkan disinsentif tarif parkir," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dihubungi, dikutip Senin, 2 Oktober 2023.

Baca Juga: Pabrikan China Jiplak Motor Sport Punya Ducati, Mereknya Jadi Ducasu

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 120 tahun 2012, tarif tertinggi Rp5 ribu per jam untuk kendaraan roda empat. Tarif berlaku saat ini Rp3.000 pada jam pertama dan Rp2 ribu untuk tarif berikutnya.

Namun, Syarif mengatakan tarif disinsentif baru berlaku untuk mobil yang belum lulus uji emisi. Sedangkan untuk sepeda motor belum diberlakukan.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menambah lokasi parkir dengan tarif disinsentif atau tarif tertinggi bagi kendaraan yang belum atau gagal uji emisi. Adapun penambahan itu sebanyak 121 lokasi, sehingga total ada 131 lokasi.

Berita Terkait
hitlog-analytic