Soal Fortuner Pakai Lampu Rem Tembak yang Menyilaukan, Polisi: Langgar Undang-Undang
100kpj – Toyota Fortuner kembali viral di media sosial karena menggunakan lampu rem tembak hingga menyilaukan mata pengendara di belakangnya. Pihak Kepolisian pun menyebut hal tersebut melanggar Undang-Undang.
Sebelumnya viral video seorang pengendara yang diketahui bernama Hendrik Simanaungkalit mengeluhkan mobil Fortuner di depannya. Dia memprotes bahwa rem mobil tersebut menyilaukan matanya dan itu membahayakan.
"Pak lampunya bikin silau pak. Coba Bapak rem, saya hampir tabrakan sama pikap. Ini laporan saya buat polisi, karena Bapak mengganggu pejalan lain. Coba Bapak turun rem, mengganggu tidak?" katanya dalam video yang diunggah di Akun Tiktoknya.
Dia kemudian meminta pengendara Fortuner tersebut melajukan mobilnya ke depan lalu menginjak rem. Hasilnya terlihat lampu rem itu memang menyilaukan mata. Sontak video tersebut viral dan memantik berbagai reaksi dari warganet.
Baca Juga: Viral Fortuner Pakai Lampu Rem Tembak yang Silaukan Mata, Ingat Ada Aturannya!
Terkait hal ini polisi pun angkat bicara. Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hermawan mengatakan, apa yang dilakukan pengemudi Fortuner itu mengganggu keselamatan berlalu lintas. Hal itu merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).