Viral Fortuner Pakai Lampu Rem Tembak yang Silaukan Mata, Ingat Ada Aturannya!
100kpj – Viral video di media sosial yang mobil Toyota Fortuner hitam menggunakan lampu rem tembak hingga menyilaukan mata pengendara di belakangnya. Padahal, penggunaan lampu tambahan tersebut ada aturan dan hukumnya.
Salah satu videonya diunggah oleh akun Undercover, yang dilihat pada Jumat 22 September 2023, mobil tersebut ditegur oleh di perekam. Dia memprotes bahwa rem mobil tersebut menyilaukan matanya dan itu membahayakan.
Pria yang merekam tersebut diketahui bernama Hendrik Simanaungkalit, dan menyebut kejadian tersebut diabadikan di sekitar Gerbang Tol Pondok Gede Timur. Sayangnya, pemilik Fortuner malah cuek saja saat ditegur.
"Pak lampunya bikin silau pak," katanya dalam video tersebut.
"Coba Bapak rem, saya hampir tabrakan sama pikap. Ini laporan saya buat polisi, karena Bapak mengganggu pejalan lain. Coba Bapak turun rem, mengganggu tidak?" lanjutnya.
Dia kemudian meminta pengendara Fortuner tersebut melajukan mobilnya ke depan lalu menginjak rem. Hasilnya terlihat lampu rem itu memang menyilaukan mata. Sontak video tersebut viral dan memantik berbagai reaksi dari warganet.
Banyak warganet yang menilai aksi pengemudi Toyota itu sangatlah arogan dan tak mengerti aturan lalu lintas, sebab membahayakan pengendara lain.
"Norak ini mah, gue kira lampu depan. Ternyata modif ga penting, tiap ngerem langsung lampu sorot terang benderang, ini kalo gue yang di belakangnya juga bakal kagok, apalagi yang (mata) minum/silinder pake kacamata, auto kliyengan," komentar salah satu akun.
Aturan Hukumnya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 106 tentang Kendaraan dijelaskan tentang pelarangan memasang lampu kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang menyilaukan.
a. Cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya.
b. Cahaya berwarna merah ke arah depan.
c. Cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali, lampu mundur.
Bagi yang melanggar aturan tersebut bisa dikenakan hukuman pidana paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Hal itu tertulis di aturan yang sama pada pasal 279.