Viral Fortuner Pakai Lampu Rem Tembak yang Silaukan Mata, Ingat Ada Aturannya!
100kpj – Viral video di media sosial yang mobil Toyota Fortuner hitam menggunakan lampu rem tembak hingga menyilaukan mata pengendara di belakangnya. Padahal, penggunaan lampu tambahan tersebut ada aturan dan hukumnya.
Salah satu videonya diunggah oleh akun Undercover, yang dilihat pada Jumat 22 September 2023, mobil tersebut ditegur oleh di perekam. Dia memprotes bahwa rem mobil tersebut menyilaukan matanya dan itu membahayakan.
Pria yang merekam tersebut diketahui bernama Hendrik Simanaungkalit, dan menyebut kejadian tersebut diabadikan di sekitar Gerbang Tol Pondok Gede Timur. Sayangnya, pemilik Fortuner malah cuek saja saat ditegur.
"Pak lampunya bikin silau pak," katanya dalam video tersebut.
"Coba Bapak rem, saya hampir tabrakan sama pikap. Ini laporan saya buat polisi, karena Bapak mengganggu pejalan lain. Coba Bapak turun rem, mengganggu tidak?" lanjutnya.
Dia kemudian meminta pengendara Fortuner tersebut melajukan mobilnya ke depan lalu menginjak rem. Hasilnya terlihat lampu rem itu memang menyilaukan mata. Sontak video tersebut viral dan memantik berbagai reaksi dari warganet.
Banyak warganet yang menilai aksi pengemudi Toyota itu sangatlah arogan dan tak mengerti aturan lalu lintas, sebab membahayakan pengendara lain.
"Norak ini mah, gue kira lampu depan. Ternyata modif ga penting, tiap ngerem langsung lampu sorot terang benderang, ini kalo gue yang di belakangnya juga bakal kagok, apalagi yang (mata) minum/silinder pake kacamata, auto kliyengan," komentar salah satu akun.
Aturan Hukumnya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 106 tentang Kendaraan dijelaskan tentang pelarangan memasang lampu kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang menyilaukan.
a. Cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya.
b. Cahaya berwarna merah ke arah depan.
c. Cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali, lampu mundur.
Bagi yang melanggar aturan tersebut bisa dikenakan hukuman pidana paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Hal itu tertulis di aturan yang sama pada pasal 279.

Fitur yang Melimpah Bikin Harga Jual Mitsubishi New Xpander Tetap Tinggi

Tak Sekedar Mewah, Mitsubishi New Xpander Cross Makin Nyaman dan Aman

Sebelum Terjun ke Dunia Kerja, Brand Perkakas Ini Transfer Ilmu ke Pelajar SMK

Mitsubishi Gelar Promo Khusus Musim Hujan demi Keamanan Konsumen

Biar Tak Bingung, Ini Cara Hitung Opsen Pajak Kendaran yang Berlaku di 2025

Komunitas Toyota Corolla Altis Rayakan Ulang Tahun ke-13

Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Motor dan Mobil yang Masuk Kategori Mewah

Kata Bos Pertamina soal Tudingan BBM Pertamax Bikin Mobil-mobil Rusak

Hyundai Siap Meluncurkan Mobil Listrik Baru di Akhir Tahun Ini

Periklindo Tolak Insentif Mobil Hybrid dan Wacana LCGC Hybrid, Ini Alasannya

Fitur yang Melimpah Bikin Harga Jual Mitsubishi New Xpander Tetap Tinggi

Tak Sekedar Mewah, Mitsubishi New Xpander Cross Makin Nyaman dan Aman

Punya Segudang Pengalaman Mobil 1 Mengklaim Bukan Sekadar Oli Mesin

Sebelum Terjun ke Dunia Kerja, Brand Perkakas Ini Transfer Ilmu ke Pelajar SMK
