Kemenag RI Sebut Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah Itu Haram, Ini Penjelasannya
100kpj – Pemilik mobil tentunya ingin memiliki garasi sendiri di dalam rumah, agar kendaraannya aman dan kondisinya tetap terjaga. Tapi tidak semua pengguna mobil punya garasi di dalam rumah, atau di halaman rumah.
Alhasil, masih banyak masyarakat sengaja parkir mobil di jalan depan rumahnya. Padahal, tak adanya garasi itu bisa dikenai denda, dan parkir sembarangan bisa mengganggu pengguna jalan lainnya.
Hal ini jamak kita temui di daerah perkotaan, misalnya DKI Jakarta. Lalu bagaimana hukumnya secara Islam terkait parkir sembarangan ini?
Menilik pada situs Kementerian Agama (Kemenag) RI, Senin 18 September 2023, menurut Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab, bahwa jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu (termasuk parkir) yang bisa mengganggu pengguna jalan raya.
Hal itu dikarenakan akan mempersulit pengguna jalan raya yang mengaksesnya. Untuk itu, ketika ingin memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga, seyogianya mendapatkan izin dari yang punya lahan. Syekh Zakariya berkata:
”Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan". (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).
Terlebih, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa menggangu pengguna jalan hukumnya dilarang. Apalagi sudah ada larangan tegas terkait memarkir mobil di jalan umum.
Pada Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Di Depok saja ada tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020, yang merupakan revisi dari Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
Pada pasal 34A berbunyi setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Apabila terbukti melanggar akan dikenakan sanksi dan denda berupa administrasi.
Hal itu merujuk pada pasal selanjutnya yakni 34B pada ayat tiga yang tertulis terhadap pelanggar ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp2 juta. Sementara itu, untuk wilayah DKI Jakarta juga turut menerapkan hal yang sama.
Peraturan ini tertulis melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo saat itu.Salah satu merujuk pada pasal 140 ayat pertama tertulis setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
Dengan demikian sebagai kesimpulan hukum memarkir mobil di jalan depan rumah dapat mengganggu pengguna jalan, maka hukumnya adalah haram. Seyogianya, pemilik mobil itu memperhatikan kenyaman publik. Pun ketika ingin parkir kendaraan, seyogianya di lahan sendiri.

Bocah 5 Tahun Meninggal Dunia di Parkiran Usai Tertidur di Dalam Mobil

Mobil Berhenti Tapi Tiba-tiba Berasa Mundur, Dokter Ini Ungkap Masalahnya

Selain Acungkan Jari Tengah, Ini yang Bikin Petugas Dishub DKI Nemplok di Kap Mesin

Musim Hujan Gak Punya Garasi, Ini Tips Memilih Sarung Mobil yang Benar

Libur Nataru Warga Bisa Titip Mobil dan Motor di Kantor Polisi Gratis

Catat Nih Titik Lokasi Parkir untuk Penonton Coldplay di Sekitaran GBK

Belajar dari Pria Viral Ngaku Brimob Berpangkat Briptu saat Ditegur Parkir Mobil Sembarangan

Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Kena Tarif Parkir Termahal Sudah Berlaku, Cek Lokasinya

Kemenag Nilai Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah Itu Haram, Aturan Resminya Gimana?

Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Kena Bakal Bayar Parkir Mahal di 131 Lokasi DKI

Fitur yang Melimpah Bikin Harga Jual Mitsubishi New Xpander Tetap Tinggi

Tak Sekedar Mewah, Mitsubishi New Xpander Cross Makin Nyaman dan Aman

Punya Segudang Pengalaman Mobil 1 Mengklaim Bukan Sekadar Oli Mesin

Sebelum Terjun ke Dunia Kerja, Brand Perkakas Ini Transfer Ilmu ke Pelajar SMK
