Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Kena Bakal Bayar Parkir Mahal di 131 Lokasi DKI
100kpj – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menambah beberapa lokasi parkir dengan tarif disinsentif atau tarif tertinggi. Ini dikhususkan untuk kendaraan yang belum atau gagal uji emisi.
Penambahan itu sebanyak 121 lokasi, sehingga total ada 131 lokasi parkir. Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati.
"Ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi sehingga total nanti akan ada 131 titik parkir yang terapkan tarif disinsentif," ujar Ani Ruspitawati, di Jakarta, kemarin.
Pemberlakuan tarif tertinggi di 121 lokasi tersebut akan mulai berlaku per tanggal 1 Oktober 2023 mendatang. Oleh sebab itu, ia mengimbau agar masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraannya.
"Dan mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir. Kami harapkan semakin mendorong partisipasi masyarakat untuk lakukan uji emisi," katanya.
Diketahui, Sebagai informasi, Sepuluh lokasi parkir milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan tarif tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi. Adapun tarif parkir bagi kendaraan roda empat yaitu Rp7.500 per jam.
Sementara pada lokasi "Park and Ride" (parkir dan berkendara) dikenakan tarif parkir Rp7.500 sekali parkir atau tarif flat. Tarif parkir tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.
Penentuan besaran tarif disinsentif itu, menurut Ani, diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Dengan tarif parkir tertinggi, Ani mengatakan, diharapkan mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi publik.